Sopir Taksi Ribut Red Zone di Batam, 43 Pengelola Kawasan Dipanggil Dishub Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...
    spot_img

    Share

    Sopir taksi ribut di Bandara Hang Nadim, beberapa waktu lalu. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ribut lagi taksi online dan taksi konvesional di sekitar Pintu Barat Mega Mall, Batamcentre, Rabu (15/1). Penyebabnya masih soal red zone atau titik jemput penumpang.

    “Ya, ribut lagi (taksi online dan taksi pangkalan). Masalahnya masih itu-itu saja,” ujar Indra, salah seorang driver online usai kejadian. Tapi, sebut Indra, pihak kepolisian sudah turun menengahi polemik tersebut.

    Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri sudah memanggil 43 pengelola kawasan di Batam untuk membahas polemik titik jemput penumpang (red zone), Kamis (9/1) lalu.

    “Termasuk pengelola bandara, pelabuhan Punggur dan Sekupang, serta beberapa mall seperti BCS, Mega Mall, Nagoya Hill,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto dikonfirmasi, Rabu (15/1).

    Katanya, dari 47 titik itu, ada beberapa titik yang tak aktif lagi. Frengki menyebut, dari hasil rapat tersebut, pengelola kawasan tak ingin ambil pusing dan menyerahkan segala aturan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
    “Rapat Minggu lalu intinya ada kemajuan. Sekarang belum dapat disebutkan,” akunya.

    Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Organda dan akan meneruskan sosialisasi ke pihak badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK). Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri agar tegas mengambil sikap perihal red zone taksi online di Batam.

    Menurutnya, jika tak ada kebijakan, polemik red zone sendiri akan mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan baik lokal maupun mancanegara di Kota Batam. “Red zone itu tidak ada aturan yang mengatur. Perda atau Perwako nya mana?” tanya Thomas.(cnk)