POSMETRO.CO Batam Kita

Dewan Minta BP Batam Tak Lakukan Persekongkolan dengan ATB

Petugas saat menunjukkan debit air di Dam Duriangkang yang menurun saat musim kemarau. (Posmetro.co/cnk)

BATAM, POSMETRO.CO: Konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir pada 15 November 2020 nanti. Kemudian ada waktu 3 bulan lagi, jeda untuk lelang. Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring menilai, BP Batam terkesan melakukan perjanjian tertutup dengan atau tidak membuka akses yang seluas-luasnya kepada publik atas proses kontrak antara BP – Batam dengan ATB.

“Dalam UU No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Menopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam BBB 3 pasal 15 bagian ke 9 tentang Perjanjian Tertutup, bahwa dilarang melakukan perjanjian tertutup,” tegas Thomas menanggapi pemberitaan BP Batam tak transparan soal konsesi air, Senin (13/1).

Thomas mengaku, jika hal ini benar-benar terjadi maka ditengarai ada hal yang disepakati yang tidak diketahui oleh masyarakat, sementara kegiatan usaha ATB tersebut menyangkut khalayak ramai sebagai kebutuhan masyarakat atas tersedianya air. Dan untuk itu masyarakat dalam hal ini sebagai pelanggan, membayar tarif air yang menjadi patokan harga jual air bersih oleh ATB.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam UUD 1945 Pasal 33, kekayaan yang dikandung oleh bumi harus dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Artinya informasi tentang perpanjangan kontrak ATB dan lainnya harus dapat diakses oleh masyarakat, tidak boleh tertutup, jika tertutup maka dapat dikategorikan persengkongkolan,” tutupnya.(cnk)