30 Ribu Ekstasi dari Malaysia Batal Dikirim ke Jakarta

    spot_img

    Baca juga

    PLC Buka Cabang Baru di Mitra Mas

    BATAM, POSMETRO.CO : Premier Language Course (PLC), Lembaga kursus...

    Dua Kapal PC 40 M Buatan Dalam Negeri Diluncurkan  

    BATAM, POSMETRO.CO : TNI Angkatan Laut (AL) terus memperkuat...

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

      BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...
    spot_img

    Share

    Pelaku kasus narkotika jenis ekstasi diamankan pihak Bea Cukai. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pria berinisial J (28) apes. Koper yang dibawanya dari Stulang Laut, Malaysia diperiksa petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, pada Kamis (9/1) lalu. Lelaki yang baru turun dari kapal itu tak berkutik setelah sadar bungkusan makanan ringan yang dibawanya itu diketahui petugas ada narkotikanya.

    “Setelah diperiksa 11 bungkus makanan ringan itu dicampur pil ekstasi. Totalnya 30.037 butir dan 31, 7 gram yang sudah hancur,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata saat ekspos di Batuampar, Selasa (14/1).

    Susila menyebut, untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

    Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ribuan butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Jakarta tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengangkatan data-data yang ada di HP pelaku.

    “Kita minta bantu Bareskrim bongkar Card Data Record (CDR) di percakapan WhatsApp pelaku,” kata Pardede.

    Terkait kualitas pil ekstasi yang dibawa pelaku, pihaknya akan menguji barang haram tersebut ke labor. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi ada padanya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 20 tahun penjara. Junto Pasal 113 ayat 2 terkait membawa narkoba dari luar negeri ancaman min 5 tahun maksimal 20 tahun dan Pasal 114 ayat 2 minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cnk)