Hendak Jual Motor di Simpang Dam, Jufri Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Jufri Bethan pelaku kasus pencurian motor diamankan polisi. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jufri Bethan (45) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pria berkulit hitam ini mencuri motor, sehingga harus mendekam di dalam jeruji besi Mapolsek Batuaji.

    Kanitreskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Batuaji menerima laporan adanya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari seorang korban bernama Eka Kurniawati (40).

    “Korban kehilangan motor Vario Thecno merah BP 3688 MC di daerah Marlion, Batuaji. Saat itu dia sedang mengantar barang dagangannya,” terang Thetio.

    Atas laporan itu, pihaknya melakukan pengembangan. Alhasil jajarannya menemukan titik terang. Minggu (5/1), Jufri Bethan terdeteksi berada di Simpang Dam untuk menjual motor hasil curiannya.

    “Anggota langsung ke lokasi yang disebut oleh sumber terpercaya kami,” jelas Thetio kepada wartawan, Jumat (10/1).

    Setibanya di Simpang Dam, ternyata Jufri sedang berdiri di teras salah satu rumah warga. Sedangkan motor curiannya diparkir di depan rumah.

    “Rencananya, pelaku ini mau menjual motor hasil curiannya. Dengan cepat, Jufri langsung kami amankan,” tegas Thetio.

    Kepada polisi, Jufri mengaku terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi karena telah lama tak bekerja.

    “Itu alasan pelaku. Meski demikian, kami masih mendalami kasus ini, dia bilang baru sekali mencuri motor,” paparnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Thetio, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

    “Pelaku bisa membawa kabur motor karena kuncinya ketinggalan, bukan karena dibobol,” tutupnya.(jho)