Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja Dikembalikan ke Pengusul

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Laporan Bapemperda atas harmonisasai/pengkajian Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja yang disampaikan Safari Ramadhan saat sidang paripurna di ruang utama DPRD Batam, Selasa (7/1). (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk mengembalikan ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja kepada pengusul, disetujui.

    Keputuskan tersebut disetujui 34 anggota dewan yang hadir saat sidang paripurna di ruang utama Gedung DPRD Kota Batam, Batamcentre, Selasa (7/1). Sidang dipimpin oleh Iman Sutiawan, Wakil Ketua III DPRD Batam, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I, Ruslan Ali Wasyim dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto serta Wakil Wali Kota Batam, H Amsakar Achmad.

    Dari laporan Bapemperda atas harmonisasi/ pengkajian Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja yang disampaikan Safari Ramadhan memaparkan selama 3 tahun terakhir kondisi investasi di Kota Batam tidak sesuai dari harapan. Ini dilihat dari banyak perusahaan yang tutup dan hengkang. Namun, tidak diikuti munculnya perusahaan-perusahaan baru yang beroperasi.

    “Imbasnya lapangan pekerjaan semakin sulit, PHK di mana-mana. Hal ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu, harus ada upaya guna memulihkan kondisi investasi di Kota Batam menjadi baik dan kondusif kembali,” kata Safari.

    Bahkan, di sisi lain, tutup dan hengkangnya perusahaan-perusahaan tersebut meninggalkan tidak sedikit permasalahan. Di mana hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi, dan permasalahan lain yang terkait dengan tenaga kerja. kondisi ini, tidak boleh terjadi lagi.

    “Jangan sampai masyarakat yang telah kehilangan pekerjaan, malah ditambah susah. Dikarenakan hak-haknya tidak diberikan oleh perusahaan yang mem-PHK,” jelas anggota dewan itu.

    Melihat kondisi tersebut, DPRD Batam melalui Komisi IV mengajukan ranperda usul inisiatif yaitu ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja. Dengan tujuan satu, agar permasalahan investasi di Kota Batam dapat segera dicarikan solusi. Hal ini sekaligus permasalahan yang sering menimpa tenaga kerja juga dapat diselesaikan dengan baik.

    Safari mengaku bahwa Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja secara materi dan substansi termasuk kategori kompleks dan rumit. Dan banyak aspek yang harus diperhatikan.

    Ranperda ini mengatur dua bidang yang sama-sama tidak mudah permasalahannya. Yakni bidang penanaman modal (investasi) dan bidang tenaga kerja dan harus diakui di tingkat nasional. Kedua bidang ini masih menyisakan permasalahan yang tidak sederhana.

    “Karenanya, Bapemperda dalam melakukan pengkajian/harmonisasi, mesti melakukan pendalaman dari berbagai aspek. Melihat dari aspek filosofi, sosiologis, yuridis maupun ekonomis. Ini perlu menggali lebih lanjut dari panitia khusus yang telah membahas Ranperda. Guna mengetahui hasil pembahasan pansus berikut kendala-kendala yang ditemukan,” papar Safari.

    Untuk itu, Bapemperda mendorong agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam terus meningkatkan koordinasi dan sinergitasnya dalam mendorong masuknya investasi. Dengan cara meningkatkan berbagai macam pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan efektif. Harus ada komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan perizinan bagi dunia usaha. Sehingga investasi semakin banyak yang masuk. Di sisi lain perlindungan terhadap tenaga kerja juga harus jadi perhatian utama.

    “Tentunya kita mencari berbagai solusi atas permasalahan yang muncul berkenaan dengan ketenagakerjaan. Dengan pendekatan tersebut maka, pengusaha yang semakin nyaman berinvestasi di Batam. Dan para pekerja juga semakin nyaman dalam bekerja,” sebut politikus PAN itu.

    Setelah melakukan pengkajian dan pembahasan yang mendalam, Bapemperda berkesimpulan dan memutuskan Ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja dikembalikan kepada pengusul. Selain itu, meminta kepada stakeholder yang terkait pada bidang penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja untuk dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas.

    “Ini langkah antisipasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja di Batam,” ujar Safari.(hbb)