Walau Didenda Rp 50 Juta, Warga Tak Takut Buang Sampah Sembarangan

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Sampah yang berserakan di bahu jalan menuju Kampung Tua Dapur 12, Kecamatan Sagulung. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Bahu jalan menuju Kampung Tua Dapur 12, Kecamatan Sagulung masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Meski sudah ada larangan dan ancaman sanksi pidana dan denda, tapi warga tak takut. Apalagi tidak ada pengawasan dari pihak terkait.

    “Dendanya bukan kecil, hingga Rp 50 juta bang. Tapi warga tak takut, mereka masih buang sampah ke pinggir jalan,” kata Padri, warga Ruli sekitar Kampung Tua menyebutkan salah satu besaran denda bila sembarangan membuang sampah yang tertera dalam Perda Kebersihan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

    Menurut Padri, letak tempat pembuangan sampah ini sangat tidak layak, apalagi persisnya berada di tepi jalan. Di lokasi ini pun sudah diberi papan larangan agar tidak membuang sampah sembarangan. Tapi papan imbauan itu kerap hilang.

    “Tapi nyatanya, larangan dan ancaman denda di tempat pembuangan sampah itu sudah tak ada lagi, mungkin sudah dirusak,” terangnya.

    Padri melanjutnya, warga yang doyan membuang sampah di lokasi itu merasa tidak takut lagi. Hal tersebut karena kurangnya tindakan tegas dari petugas dari dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Batam.

    “Coba kalau ditindak tegas. Siapa yang kedapatan langsung dipidana atau didenda Rp 50 juta. Mungkin warga akan berpikir tiga kali lipat untuk buang sampah ke lokasi itu,” ujar lagi.

    Dari pengamatan Padri, warga yang membuang sampah ke lokasi selalu gonta ganti orang. Ia menduga kalau pelakunya warga yang tinggal di kavling.

    “Di sini tak ada perumahan, yang ada adalah kavling, kampung tua dan ruli,” ucapnya menduga kepada POSMETRO.CO, Jumat(3/1).

    Dorman, warga sekitar juga sangat menyayangkan tumpukan sampah di tepi jalan. Menurutnya, warga yang membuang sampah ke lokasi ini rata-rata pengendara motor.

    “Pelakunya sudah terlebih dahulu membungkus sampah, lalu langsung melemparnya ke pinggir jalan,” imbuhnya.

    Kepada petugas terkait, Dorman berpesan agar memberikan tindakan tegas kepada pelaku. Jika menemukan warga yang buang sampah, maka harus ditindak agar bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

    “Kondisi seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun. Terkadang sampah itu dibersihkan oleh dinas kebersihan. Tapi setelah bersih, warga kembali membuang sampah ke lokasi,” tutupnya.(jho)