Cewek Malaysia Ketahuan Simpan Ini di Celana Dalamnya…

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    W dan I yang diamankan petugas terkait kasus narkotika.(Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Cantik. Kulitnya putih. Rambutnya hitam dan lurus sepinggang. Sayang, pergelangan dua tangan gadis berinisial W (23) ini pakai gelang borgol. Satu berdua dengan I (26) teman prianya. Warga negara Malaysia ini nampak menyesal mengenakan seragam tahanan warna orange milik BNNP Kepri. Mereka tak jadi liburan ke Palembang.

    Sebab sebelumnya, W dan I dibekuk saat keluar dari pintu X Ray Bandara Hang Nadim, Batam pada minggu pertama Desember. W membawa barang yang membuat curiga petugas AVSEC dan Bea dan Cukai Batam. Untuk memastikannya, celana dalam yang dikenakan cewek itu pun digeledah. Petugas sempat kaget apa yang disaksikan.

    “Ditemukan dua bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat 46,1 gram yang disimpan di celana dalam yang dilapisi pembalut wanita yang dipakai oleh W,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan, saat konferensi pers, Senin (30/12).

    Usut punya usut, W sebagai pemilik sabu seberat 26,2 gram dan I sebagai pemilik sabu seberat 19,9 gram. Kedua tersangka, sebut Richard berperan sebagai pemilik barang sekaligus kurir.

    “Harga jual sabu masing-masing RM 7.000. W akan diberi upah oleh I sebesar RM 3.000,” bebernya. Barang akan dibawa dari Batam ke Palembang. Barang haram itu didapat dari B, warga Malaysia juga yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Setelah gadaikan mobilnya, W beli sabu sama B. B temannya I,” kata Richard.

    Sabu seberat 46,1 gram itu dijual seharga Rp 48 juta kepada Y apabila sampai ke Palembang. Karena ulahnya membawa narkotika ke Indonesia, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Barang bukti tersebut ikut dimusnahkan.(cnk)