Terapkan Teknologi Baru Dalam Pengawasan Pajak Daerah

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam tahun 2020 bakal menerapkan teknologi baru dalam pengawasan pajak daerah. Khususnya pendapatan dari pajak restoran dan usaha kuliner.

    “Kemungkinan 2020 kita akan gunakan teknologi baru yang lebih efektif, nirkabel. Dengan tablet sehingga mobile. Ini khusus untuk restoran atau kuliner,” jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah, Jumat (27/12).

    Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi baru ini sebagai langkah untuk pengembangan dari penggunaan tapping box yang saat ini sudah ada. Sejak tahun 2017 lau Pemerintah Kota Batam melalui BPPRD Batam sudah menerapkan pemasangan tapping box di tempat usaha. Seperti, pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir khusus.

    Di mana tahun pertama sekitar 60-an tapping box yang terpasang. Kemudian jumlahnya bertambah di tahun kedua. Hingga akhir 2018 telah terpasang sebanyak 400 tapping box.

    Dan hingga kini 519 tapping telah dipasang di 483 wajib pajak. Terdiri dari 85 tapping box di 84 hotel. Kemudian 364 tapping box di 329 restoran, rumah makan, dan kedai kopi. Selanjutnya 59 tempat hiburan seperti KTV, massage, pub, diskotik. Serta 11 tempat parkir khusus, di bandara, mal, dan rumah sakit.

    Pemasangan tapping box di wajib pajak ini dilaksanakan Pemko Batam bekerja sama dengan pihak perbankan selaku penyedia peralatan. Oleh karena itu, dalam penyediaan alatnya pun tergantung pada pihak bank.

    “Tahun depan kita akan minta maksimal lagi. Minimal bisa tambah 350 tapping box,” kata Azmansyah.

    Azmansyah optimis, dengan alat itu, maka potensi pajak yang hilang dapat diminimalkan, agar PAD meningkat. Upaya ini sebagai instrument meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiaya belanja infrastrukur dan pembangunan lainnya. Kunci utama yakni menghindari kebocoran pajak dan retribusi daerah.

    “Kami berharap dengan support teknologi, potensi bisa optimal. Tentunya akan menjadi tantangan, untuk Batam lebih baik,” kata dia.

    Wali Kota Batam, HM Rudi memastikan penggunaan Tapping Box tidak akan merugikan wajib pajak (WP). Malah memudahkan pelaku usaha untuk bertransaksi dengan costumernya. Selain itu pihaknya tidak ada biaya tambahan yang diberlakukan pemerintah.

    “Tapping tidak merubah, hanya ingin mengetahui transaksi. Sejauh ini pelaku usaha mendukung perangkat ini” kata dia saat itu.

    Diakui Rudi, masih banyak pelaku usaha yang enggan menggunakan Tapping Box. Padahal, tegasnya mesin tersebut dari Bank Riau Kepri yang hanya bisa dibaca oleh Pemerintah saja.

    “Sistem Tapping Box tidak menyalahi aturan. Apa yang diberikan untuk Kota Batam juga. Salah satunya membangun infrastruktur daerah,” tegasnya.(hbb)