BATAM, POSMETRO.CO: Kapolresta merincikan, ada tiga Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya. Para tersangka selalu ‘main’ di hari Jumat. Pertama, Jumat (20/12) sekitar pukul 03.30 WIB di Mata Kucing, Sekupang, berikutnya Jumat (13/12) sekitar pukul 03.00 WIB di Lapangan Pentas SP Plaza, Sagulung dan Jumat (6/12) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Gajah Mada depan Perumahan Cluster Melati Kelurahan Tiban Baru, Sekupang.
“Modusnya, korban diberhentikan paksa oleh pelaku yang berjumlah 6 orang dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang dan samurai,” ujar Prasetyo.
Lanjut dia, setelah korban berhenti kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang maupun handphone. “Dan apabila korban tidak mau menyerahkan barang, pelaku tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan terhadap para korbannya,” terang Kapolres.
Setelah mencari petunjuk dan alat bukti, pertama tiga pelaku yang ditangkap yaitu YT, JL dan RAH pada Jumat (20/12) di seputaran Kavling Seroja.
Kemudian dilakukan pengembangan, diciduk lagi MTH dan MN di tempat persembunyiannya di Bengkong Sadai. Menyusul BG ditangkap di Perum Mantang.
“Saat dilakukan pengembangan kembali untuk pencarian barang bukti, MTH berusaha melarikan diri terpaksa didor,” lanjut Prasetyo. MTH juga residivis kasus serupa.
Prasetyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak berkumpul sampai malam hari.
“Orang tua agar lebih mengawasi anaknya, khususnya di luar jam sekolah dan jangan biarkan mereka untuk berkumpul sampai malam,” imbaunya.
Menurutnya, saat mereka (anak-anak) berkumpul lewat tengah malam akhirnya mereka merencanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma etika, norma masyarakat bahkan pidana.
“Kita semua harus sama-sama terlibat. Baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai Indonesia maju,” harapnya.
Ternyata masih ada pelaku lainnya yang masih diburu Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang. Sudah ada yang jadi Target Operasi (TO) berinisial FD, IW, AW dan EN.
Karena ada yang dibawah umur, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BAPAS dan melakukan percepatan pemberkasan.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.(cnk)