Rekrutmen Panwascam Oleh Bawaslu Batam Diduga Tak Transparan

    spot_img

    Baca juga

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    Suasana di hari terakhir pendaftaran rekrutmen Panwascam di Kantor Bawaslu Kota Batam tanggal 3 Desember 2019. (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Perekrutan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam menuai kritikan. Pasalnya, seleksi yang dilakukan Bawaslu Kota Batam, diduga tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan diduga tak transpran.

    “Ada aturan yang diduga ditabrak dalam perekrutan calon panwaslu. Dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017. Bunyinya, tata cara seleksi anggota panwaslu kecamatan dilakukan sesuai dengan tata cara penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu provinsi dan kota,” ujar Syaiful.

    Dikatakan Syaiful, dari awal menerimaan berkas pendaftaran sudah nampak adanya kejanggalan. Misalnya, ada peserta yang persyaratannya kurang, tapi bisa melengkapinya walau batas waktu pendaftaran sudah berakhir.

    “Bahkan yang bilang boleh menyusul (persyaratannya) itu komisioner yang bilang, ‘boleh, tapi secepatnya’,” kata Syaiful. “Ada satu kecamatan yang diperpanjang pendaftarannya, yakni Galang karena yang mendaftar kurang dari 6 orang”.

    Lalu, sambungnya, calon panwascam yang lulus seleksi administrasi diumumkan tidak berdasarkan kecamatan. “Tapi saat pengumuman kelulusan dibikin per kecamatan,” ujarnya.

    Dan anehnya lagi, dalam pengumuman kelulusan calon panwascam tanggal 18 Desember 2019, hanya diumumkan tiga orang saja. Sesuai dengan jumlah panwascam yang hanya dibutuhkan 3 orang di tiap-tiap kecamatan. Sedangkan nomor urut 4 hingga 6 tidak diumumkan.

    “Bila nantinya ada PAW (Penggantian Antar Waktu), siapa penggantinya. Karena penggantinya harus sesuai dengan urutan,” tandasnya.

    Ditambahkannya, di dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Batam, yang juga sebagai Ketua Pokja Seleksi Panwascam itu tertera nomor pendaftaran si calon yang lulus di 12 kecamatan. Tapi, tanpa keterangan nilai yang diperoleh saat mengikuti tes tulis CAT dan wawancara. Ini patut dicurigai, harusnya di jaman keterbukaan ini, jajaran Bawaslu Batam lebih transparan. “Jangan sampai masyarakat dibuat apatis dengan ‘drama’ yang dipertontonkan ini,” imbuhnya.

    Selain itu, proses tes tertulis dan wawancara tidak dilakukan serentak. Sehingga bisa dapat menguntungkan peserta yang memperoleh jadwal tes belakangan.

    “Ternyata ada yang diwawancari duluan sebelum melakukan tes tertulis. Juga sebaliknya tes tertulis dulu baru wawancara. Tes wawancaranya dilakukan di tiap ruang kerja para komisioner Bawaslu. Sehingga harus keluar masuk di lima ruangan bawaslu itu,” ujarnya.

    Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kamis (19/12) terkait perekrutan panwascam se-Kota Batam, mengatakan, perekrutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya, singkat.(waw)