2 Anggota Bawaslu Batam Kena Sanksi DKPP

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Dari kiri: Bosar Hasibuan, Mangihut Rajagukguk dan Reza. (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan, anggota Bawaslu Kota Batam yang kembali diperkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dijatuhi sanksi peringatan dan peringatan keras oleh DKPP pada Rabu (18/12). Sebelumnya, 5 komisioner Bawaslu Batam pernah disidang DKPP tapi masih mendapat ‘ampunan’.

    “Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mangihut Rajagukguk selaku Anggota Bawaslu Kota Batam, menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Bosar Hasibuan,” ujar majelis sidang kode etik. Hadir dalam sidang adalah Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, Rabu (18/12).

    Kasus ini mencuat setelah Pengadu Muhammad Yunus, caleg Gerindra dari Dapil 3 mengadukan 2 teradu yang dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaan money politik di masa tenang yang disangkakan kepada pengadu.

    Perkara tersebut pun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. PN Batam memutuskan bahwa pengadu tidak terbukti melakukan money politik. Namun, atas putusan tersebut pihak teradu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Oleh PT Pekanbaru putusan yang dikeluarkan PN Batam dibatalkan. Pengadu yang memiliki suara tertinggi di partai di dapilnya itu tidak bisa duduk di kursi legislatif Batam. Posisi kedua dalam perolehan suara separtai yakni Werton Panggabean.

    Para Teradu dalam sanggahannya menyatakan, pihaknya telah menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu serta telah sesuai dengan asas dan prinsip dalam penyelenggaraan pemilu.

    Namun, di persidangan terungkap fakta bahwa, menjelang diproses oleh Sentra Gakkumdu Kota Batam, Para Teradu tidak melakukan konfirmasi dan tidak berkoordinasi kepada jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan serta RT/RW setempat yang tentunya lebih mengetahui secara detail peristiwa sesuai locus delicti.

    Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat dalam rangka untuk memperoleh kebenaran materiil atas perkara yang sedang ditangani, Para Teradu seharusnya melakukan koordinasi dengan jajaran pengawas di bawahnya dan melakukan klarifikasi terhadap perangkat RT dan RW setempat guna memperoleh fakta yang lengkap dari berbagai pihak.

    DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya dan tidak melakukan klarifikasi kepada perangkat RT dan RW telah bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu, terutama kepada Teradu II (Bosar Hasibuan) selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam.

    “Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” demikian putusan DKPP.(waw)