Tiga Titik Kampung Tua Segera Dapat Sertifikat

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Kepala BPN Kota Batam, Memby Untung Pratama. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, 20 Desember akan menyerahkan sertifikat lahan di tiga kawasan kampung tua di Batam. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Memby Untung Pratama, usai upacara Hari Jadi Batam ke-190 di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Selasa (18/12).

    “Pak Menteri, yang rencananya akan menyerahkan di tanggal 20 Desember di kampus Uniba Batam,” katanya.

    Adapun tiga titik yang masuk dari 37 kampung tua yakni Tanjungriau, Tanjungundap, dan Seibinti. Dengan total luasan keseluruhan 1.300 persil. Ketiganya kata Memby dianggap Clear and Clean tanpa ada sengketa, tidak ada batasan hutan lindung, tidak ada HPL dan penguasaan dari pihak swasta.

    “Total 1.300 persil ini khusus tiga titik kampung tua tadi yang selesai yang tidak ada masalah. Adminitrasi mereka juga dah selesai juga,” paparnya.

    Memby menjelaskan, sertifat yang diserahkan ada dua jenis. Dengan rincian, sertifat hak milik (SHM) untuk kawasan permukiman yang ada di daratan. Sedangkan, sertifikat hak pakai (SHP) bagi yang tinggal di pelantar atau di atas laut.

    “Di dalam UU Pertanahan, untuk yang setengah daratan adalah hak pakai. Karena memang ada aturan itu,” jelas Memby.

    Sementara, sisa titik kampung tua lainnya pihaknya masih menunggu pengajuan dari Pemerintah Kota Batam. Karena BPN hanya mengurus dalam hal pendaftaran sertifat saja. Namun demikian, penyelesaian kampung tua ini tetap berlanjut.

    “Untuk lokasi yang menentukan Pemko. Kita hanya menunggu dan membantu mengurus pendaftaran saja. Sertifat kampung tua ini akan terus berlanjut. Harus diselesaikan agar hal ini tidak ada tumpang tindih,” ulasnya.

    Terpisah Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan hal yang sama. Ada tiga titik kampung tua yang akan diserahkan oleh Menteri ATR RI, Sofyan Djalil.

    “Kampung tua, 20 Desember akan diserahkan sertifikatnya oleh Menteri ATR. Ada tiga titik, Tanjungriau dan dua titik di Sagulung,” katanya.

    Menurutnya, penyerahan sertifikat tanah untuk tiga kampung tua ini merupakan penyelesaian tahap awal. Tiga lokasi ini bisa didahulukan karena tidak ada permasalahan lahan di dalamnya. Dan proses untuk kampung tua lain, kata Rudi, terus berjalan.

    “Kampung tua lainnya akan kita selesaikan juga. Karena memang tidak semua lahan kampung tua mendapat sertifikat. Seperti, titik yang bermasalah, belum bisa. Dan sekarang yang tak ada masalah, sudah menjadi hak milik,” pungkasnya.(hbb)