BATAM, POSMETRO.CO: Macet mengular sekitar lima kilometer dari simpang Kak Dadut dan dari Simpang Jam menuju Tiban Kampung. Tepatnya sebelum U-turn setelah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tiban Kampung, banyak yang berhenti di ruas jalan tersebut.
Walau hanya sebentar dan memastikan apa sebenarnya yang telah terjadi. Ternyata sore itu ada tabrakan beruntun. Antara truk bermuatan besi tua, dengan tiga mobil. Parahnya lagi, satu unit sepeda motor di depannya juga dilibas.
Mobil Toyota Kijang plat BP 1095 ZJ mobil pertama yang ditabrak. Kondisinya ringsek. Kemudian menabrak kendaraan lainnya. Serem. Darah bercucuran di jalan. Sebagian warga ada yang membantu mengevakuasi korban yang terjepit di dalam mobil. Belum diketahui berapa total korban kecelakaan saat ‘berebut magrib’ itu.
“Ada satu orang yang muntah darah,” ujar Vito, saksi di lokasi yang belum tahu korban apakah pengendara motor atau mobil.
Setahu Vito, truk bermuatan lebih itu dari turunan Tiban Kampung sudah kelihatan oleng dan lepas kendali. Rem truk blong. Truk itu dari arah Baloi menuju Sekupang.
Informasi lain yang diperoleh, truk tersebut satu jam sebelum kecelakaan sempat mogok. Tapi karena mengejar trip, dipaksa melanjutkan perjalanan.
Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait kecelakaan beruntun itu.
“Korban dan kendaraan sudah kita evakuasi, sementara tidak ada korban jiwa dan hanya luka-luka,” ujar Fredyando yang tengah sibuk mengatur lalulintas. Polisi mengurai kemacetan dengan cara menggunakan ruas jalan dari arah Sekupang menuju Baloi. Sempat berhenti total, kendaraan yang terjebak macet akhirnya bisa bergerak.
Penyebab kecelakaan di sepanjang jalan raya Tiban, selama ini terindikasi penyebabnya akibat ketidaklayakan kendaraan tersebut.
Namun, terpisah, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Edward mengatakan, truk bernomor polisi BP 9218 ZH itu baru melaksanakan KIR sekitar 2 bulan yang lewat.
“Kendaraan tersebut seharusnya membawa barang 6 ton saja tapi info di lapangan muatan sekitar 10 ton,” ujar Edward menjawab pertanyaan POSMETRO.CO, Kamis (5/12).
Selain itu, sambung Edward, kendaraan tersebut didalam mengangkut barang sudah berlebih dari tingginya kendaraan dan panjangnya kendaraan atau namanya Over Dimension Over Load (ODOL).
“Di dalam aturan UU tentang LLAJ seharusnya mereka yang mengangkat barang atau menarik kendaraan yang kapasitasnya melebihi harus ada pengawalan dari pihak kepolisian dalam hal ini polantas,” timpalnya.(cnk)