Dewan Temukan 2 Pulau di Batam Beralih Fungsi

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan kunjungan uji petik di Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya, terkait reklamasi pulau, Selasa (3/12). (Posmetro.co/hbb)
    BATAM, POSMETRO.CO: Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan kunjungan uji petik di Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya, terkait reklamasi pulau, Selasa (3/12). Hasil dari sidak tersebut ditemukan rimbunan hutan sudah rata menjadi lahan dan menjadi satu.
    “Kalau Janda Berias menjadi kawasan industri,” kata Jeffry Simanjuntak, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam.
    Mirisnya, di dalam Pulau Janda Berhias itu di tengah-tengah sekarang sudah rata. Maka kondisi riil di lapangan, sudah tidak ada. Sementara, Pulau Seraya itu yang direncanakan untuk daerah permukiman malah beralih fungsi menjadi kawasan industri.
    “Faktanya di sana (Pulau Seraya) sudah ada kegiatan reklamasi dan juga diperuntukkan industri, bukan permukiman. Sudah berubah dari rencana,” kata Jeffry lagi.
    Berdasarkan data DPRD Kota Batam, di Pulau Janda Berhias yang sudah bersertifikat ada dua sertifikat. Di mana PL yang dikeluarkan BP Batam itu ada tiga PL. Namun, di lapangan ditemukan ternyata Pulau Janda Berhias sudah direklamasi menjadi satu, dan digabung bersama Pulau Seraya.
    Dari laporan awal waktu lalu di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sesuai dengan Perpres 87 terhadap ketentuan RTRW, terhadap kedua pulau tersebut seharusnya tidak menyatu.
    “Dan tidak diperbolehkan pula ada aktivitas reklamasi,” kesal politikus PKB itu.
    Namun demikian, pihaknya tetap berdasarkan peta RTRW meskipun ada perubahan. Di mana, izin reklamasi di Janda Berhias dan Pulau Seraya itu dikeluarkan oleh Pemko Batam. Sedangkan yang mengalokasikan BP Batam. Dengan rincian 64 hektare untuk hutan produksi konservasi (HPK). Kemudian Pulau Seraya yang 16 hektare itu harusnya diperuntukkan permukiman.
    “Namun, ternyata sudah dilakukan reklamasi. Apalagi ternyata reklamasi itu tidak ada dalam Perpres 87 dan skema RTRW yang akan direklamasi,” bebernya.
    Dari itulah pihaknya menelusuri kondisi terkini kedua pulau mengenai luasan pulau tersebut berdasar peta yang didapat DPRD. Sebutnya, ada empat sampai lima pulau yang awalnya terpisah, saat ini jadi tergabung. Dampak aktivitas reklamasi yang menyatukan pulau-pulau itu.

    Kunjungan dalam rangka uji petik dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak serta anggota Bapemperda Batam lainnya. Seperti Iman Sutiawan, Tumbur M Sihaloho, Putra Respaty, Harmidi, Safari Ramadhan dan M Rudi.(hbb)