Sikapi ‘Keyakinan’ Pelajar, Kemenag Batam akan Memanggil Pemuka Agama

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    SMPN 21 Batam yang berada di bilangan Kecamatan Sagulung. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Terkait pelajar yang enggan menghormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, kedua pelajar tetap diberikan pembinaan dengan melibatkan semua pihak mulai dari keluarga, sekolah, Disdik, Komite Sekolah, Polsek dan Kodim.

    “Iya harus dilakukan. Dan itu akan melibatkan pihak keluarga nanti. Pembinaan akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemuka agama. Dengan tujuan agar bisa memberikan pencerahan mengenai keyakinan yang dianut. Sebenarnya pembentukan karakter di usia mereka berasal dari keluarga. Jadi pembinaan akan melibatkan orang tua.

    “Saya sudah tanyakan ke pemuka agama. Menurut mereka keyakinan tersebut merupakan budaya zaman dahulu. Namun, seiring berjalannya waktu, berubah menjadi kepercayaan,” jelas Zulkarnain.

    Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP N 21 Sagulung tak mau menghormat bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Solusi terakhir, SMPN 21 mengumpulkan stakeholder terkait seperti Koramil Batam Barat, Kapolsek Sagulung, Komite sekolah, KPPAD, Kemenag, Ombudsman dan Disdik.

    “Melalui pertemuan ini, kami mengambil keputusan bahwa dua anak yang tak mau menghormat berndera dan menyanyikan lagu wajib itu dikeluarkan dari sekolah,” ucap Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto.

    Sudirman mengatakan, pihak sekolah sudah melakukan pembianan terus menerus, baik secara persuasif maupun dengan cara mediatif. Namun anak ini tidak mau juga taat aturan untuk cinta tanah air.

    “Awalnya ada 3 orang siswa, namun satunya sudah memilih keluar,” ucapnya usai acara mediasi di SMPN 21 Sagulung, Senin (25/11) siang.(hbb)