BATAM, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili perkara pelanggaran lalu lintas, di antaranya tidak mematuhi rambu lalu lintas, menjatuhkan putusan sebanyak 466 pelanggar pada Jumat (22/11). Persidangan ini digelar tiap hari Jumat.
Nofli Manurung, pengendara sepeda motor dengan plat nomor BP 2887 MI juga disidang.
“Warga Bukit Kamboja divonis bersalah melanggar Pasal 281 (tidak memiliki SIM) UU Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan membayar denda sebesar Rp 99 ribu serta dibebankan ongkos perkara Rp 1.000,” ujar Hakim Renni Pitua Ambarita dalam putusan yang disampaikan lewat papan pengumuman di PN Batam. Putusan itu bernomor 40/PID.LL/XI/2019/PN Batam.
Dari 466 pelanggar adalah pengendara motor dan pengemudi mobil. Denda yang dijatuhkan juga berbeda tergantung jenis pelanggarannya. Contohnya, Sarwedi pengendara motor bernopol BP 4772 GA itu didenda sebesar Rp 179 ribu.
Warga Sei Daun itu terbukti melanggar Pasal 281, 288 (Tak dilengkapi STNK) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Bagi pelanggar yang namanya sudah tercantum di papan pengumuman bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) serta membawa bukti tilang,” kata petugas.(cnk)