Kades Berbini 4 Dibekuk di Batam, Ini Kasusnya…

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    Syamsudin Laofa (49) bercelana pendek saat dimintai keterangan di Polsek Batuaji. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Syamsudin Laofa (49) menduga dirinya akan aman bersembunyi di Kota Batam. Ternyata dugaannya itu meleset. Keberadaan pria berkulit gelap itu tetap tercium jajaran Satuan Reserse Kriminal(Sat Reskrim) Polresta Buton, Sulawesi Utara.

    Untuk melakukan penangkapan Syamsuddin, jajaran Satreskrim Polresta Buton bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Batuaji. Akhirnya, mantan Kepala Desa (Kades) Mopaano, Kecamatan Lasalimun Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara itu berhasil diciduk.

    Informasi yang dhimpun POSMETRO.CO, tahun 2017 lalu merupakan masa terakhir jabatan Syamsudin. Sebelumnya ia sudah menjabat selama dua periode.

    Sebelum pergantian kades baru, Syamsudin melarikan dana desa senilai Rp 471 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun Syamsudin malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

    Pada awalnya, Syamsudin tidak langsung ke Batam. Ia sempat bersembunyi di Sulawesi Tengah bersama tiga istri mudanya. Sedangkan istri sahnya sudah ditinggal.

    Membiayai tiga istri tentu membuat Syamsudin terbebani. Bahkan uang milik negara yang dikorupsikan itu sudah mulai habis perlahan-lahan. Lalu, ia melarikan diri ke Batam dan tinggal di Sijantung, Sembulang, Barelang.

    Sejak itu, gaya hidup Syamsudin berubah total. Mau tak mau, ia harus bekerja keras untuk menafkahi hidupnya. Bahkan ia harus menekuni pekerjaan sebagai pemotong kayu dan bekerja di kebun.

    “Sudah tak punya apa-apa lagi, makanya kerja sembarangan untuk bertahan hidup,” ujar Syamsuddin saat di Mapolsek Batuaji.

    Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, Syamsudin diamankan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sijantung, Sembulang pada Minggu (24/11).

    “Tempat persembunyian yang bersangkutan masih masuk ke wilayah hukum Polsek Batuaji,” terang Syafruddin Dalimunthe.

    Syafruddin Dalimunthe melanjutkan, penangkapan ini berkat kerja sama dan  koordinasi antara Polresta Buton dan Polresta Barelang. Polsek Batuaji pun hanya membantu untuk penangkapan pelaku.

    “Informasinya, Syamsudin sudah dua tahun bersembunyi di Batam,” tutupnya.

    Kasat Reskrim Polresta Buton, Iptu Nazamuddin di Polsek Batuaji menuturkan, tersangka penggelapan dana desa ini sudah lama diburu, yaitu sejak tahun 2017.

    “Syamsudin dilaporkan warganya karena pembangunan di desa itu tak kunjung terlaksana. Ternyata dana desa itu sudah digelapkan oleh Syamsudin,” terangnya.

    Atas berkat kerja sama ini, Nazamuddin berterimakasih kepada jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. “Terimakasih banyak, sebab pelaku ini sudah berhasil ditangkap,” tutupnya.(jho)