BATAM, POSMETRO.CO: Aturan pengurusan surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan diperketat menyesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Rekomendasi BBM subsidi nelayan diberikan perorangan. Jadi bukan membatasi jumlah penerima. Tapi ada beberapa ketentuan yang diubah sesuai dengan aturan dari kementerian,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini, Selasa (26/11).
Perubahan aturan dari kelompok menjadi perorangan bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Aturan ini kata Husnaini akan segera disosialisasikan kepada nelayan.
“Tujuan ini agar tepat sasaran bagi yang menerima. Ini lagi kami coba sosialisasikan kepada nelayan,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, saat ini terdapat lebih kurang 15 ribu nelayan yang terdaftar di Dinas Perikanan. Sekitar 3 ribu di antaranya menerima rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, sampai saat ini baru 1.500 nelayan yang mengajukan ulang.
“Rekomendasi ini berlaku selama tiga bulan dan terus diperpanjang lagi. Jadi memang ada yang mengajukan ulang,” kata Husnaini.
Katanya, ada tim teknis yang mendata penerima rekomendasi ini. Tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi nelayan. Termasuk alat tangkap, jenis kapal, hingga jarak tempuh. Penerima rekomendasi juga harus mengantongi surat dari lurah, camat, dan penyuluh perikanan.
Kendala lainnya kata Husnaini, nelayan meminta pengambilan minyak dilakukan satu bulan sekali. Namun, permintaan ini sulit dikabulkan karena dikhawatirkan akan terjadi penguapan dan pertimbangan tempat penyimpanan BBM.
“Kita tetap mengacu pada Peraturan Menteri. Mereka tetap mengambil BBM seminggu sekali sesuai yang tertera di surat rekomendasi,” kata Husnaini.(hbb)