
BATAM, POSMETRO.CO: Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, dari hasil pengembangan, ternyata JM bukan bermain sendirian. Hingga kini polisi masih mencari pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk para penadahnya.
“Semua barang bukti ini kami ambil dari Pulau Durai, dan beberapa pulau yang ada di sekitar Pulau Moro,” tuturnya saat ekspos di Polsek Batuaji, Senin (25/11).
Atas perbuatannya, JM dikenakan pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah berinisal RZ dan NT dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Pelaku terlebih dahulu memantau, setelah ada kesempatan, motor langsung dibawa pergi,” papar Prasetyo.
Kepada masyarakat, Prasetyo mengimbau agar lebih berhati-hati saat memarkir motor dan saat membeli motor. Jika motor tidak disertai dengan dokumen lengkap, maka tak usah membelinya.
“Dan kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor, silahkan datang dan koordinasi ke Sat Reskrim Polresta Barelang, bawa surat bukti kepemilikan motor,” tutupnya.
Sementara itu, JM mengaku sudah sering mencuri motor. Targetnya motor yang masih baru. Uang hasil kejahatannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya akan menjualkan ke pulau yang jauh dari Kota Batam, uangnya lumayan besar,” terangnya.
JM menjelaskan, sebelum menjual motor itu, ia terlebih dahulu memperbaiki body motor. Bagian yang rusak seperti stop kontak yang sebelumnya dirusaknya diganti.
“Untuk mencuri motor ini, maka stop kontaknya harus dibobol. Saya menggunakan kunci T,” akunya.(jho)