
BATAM, POSMETRO.CO: JM, pria dewasa ini sudah pernah mendekam di balik jeruji besi, lantaran mencuri motor. Namun setelah bebas pada Oktober 2018, JM kembali berulah dan berhasil ‘memetik’ 25 motor.
“Ia. Dari pengakuannya sudah mencuri sebanyak 25 kali. Ia juga pernah tersandung kasus curanmor,” ucap Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspos di Polsek Batuaji, Senin (25/11).
Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Bahkan akhir-akhir ini, masyatakat resah lantaran sering kehilangan motor.
“Setelah kita dalami, JM lah pelakunya. Dari tangannya diamankan sebanyak 22 unit motor hasil curian,” sebutnya.
Oleh pelaku, semua motor curian itu dijual ke pulau yang jaraknya jauh dari Kota Batam. Bahkan harganya tergolong mahal, Rp 7 juta hingga Rp 13 juta. Tanpa dokumen motor.
“Motor itu dijual tanpa dilengkapi dokumen. Bahkan sebelum menjualnya, JM terlebih dahulu memperbaiki stop kontak yang sebelumnya ia bobol,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, harga jual motor ini tinggi karena di pulau yang dituju masih sangat jarang razia. Bahkan semua motor curian itu akan digunakan sebagai alat transportasi ke ladang oleh masyarakat setempat.
“Motor ini dibawa menuju pulau melalui pompong pengangkut kelapa. Ongkosnya pun ditangghung oleh JM,” bebernya.(jho)