JAKARTA, POSMETRO.CO: Upaya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ustad Abdul Somad (UAS) ceramah di gedung lembaga Antirasuah, Selasa (19/11), dikritik anggota Komisi III DPR Asrul Sani.
Menurut Arsul Sani, pimpinan KPK tidak memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk melarang UAS berceramah saat diundang pegawai KPK.
“Kalau dikaitkan dengan tupoksi KPK, pimpinan KPK ini, kan, harusnya tidak jadi persoalan besar terkait UAS ceramah,” kata Arsul saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (24/11).
Arsul menuturkan, seharusnya pimpinan KPK saat ini lebih sibuk menyiapkan laporan akuntabilitas ketimbang mempersoalkan tausiah UAS.
Terlebih, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2019.
“Kami ingin pimpinan KPK menyiapkan laporan akuntabilitas selama empat tahun kemarin. Apa, sih, yang sudah dikerjakan dan belum dikerjakan,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut Arsul, laporan akuntabilitas penting untuk disusun. Sebab, laporan itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi kepemimpinan KPK selanjutnya.
“Kalau belum dikerjakan, ini jadi fokus utama yang akan dikerjakan KPK periode selanjutnya. Kami harapkan ada memori yang komprehensif sekarang kepada pimpinan KPK yang mulai memimpin sejak 21 Desember,” ucap Arsul Sani.(jpnn)