
BATAM, POSMETRO.CO: Amat Tantoso, terdakwa penikam Kelvin Hong, warga negara Malaysia kembali duduk di kursi pesakitan. Meski menjadi tahanan kota dan tidak ditahan, bos money changer itu tetap diminta untuk datang lebih awal, on time saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/11).
Hari itu agendanya sudah tahap menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung yang dibacakan di hadapan majelis hakim Yona Lamerossa Kataren dan Dwi Nuramanu, Taufik Abdul Halim Nainggolan selaku hakim anggota.
Dan tanggal 26 November 2019 nanti agendanya putusan. Nur Wafiq Warodat, Penasihat Hukum terdakwa, menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Nur Wafiq mengatakan, Jaksa Penuntut menyimpulkan
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Paulus Amat Tantoso bukan karena sebab membela diri atau ancaman nyata atau gangguan jiwa. Namun itu karena terpicu oleh lemparan mangkok.
“Dalam duplik yang kami bacakan tadi, pada prinsipnya perbuatan terdakwa bukan hanya dipicu oleh satu sebab atau dipicu oleh satu unsur tapi adalah perbuatan yang dipicu akumulasi beberapa hal termasuk goncangan jiwa serta tekanan psikologis setelah tahu hartanya hilang karena ditipu oleh korban,” terang Nur Wafiq usai sidang.
Lanjut dia, kalau materi JPU menyederhanakan alasan itu dinilainya terlalu sederhana.
“Kita bisa melihat alasannya seandainya hanya dilempar mangkok saja saya yakin nggak seperti itu,” terang Nur Wafiq lagi.
Disinggung terdakwa adalah mantan narapidana, Nur Wafiq menilai dalam perkara ini harusnya onslah karena ada alasan pembenar dan pemaaf. “Dimana ada goncangan jiwa dan ada upaya untuk mempertahankan hartanya,” tutupnya.
Akibat kasus penikaman di Wey-Wey Sea Food Restaurant Harbour Bay, Batuampar, pada 10 April 2019 lalu, korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Kecamatan Lubukbaja. Korban sempat menjalani masa kritis karena pisau yang menancap di pinggang korban cukup dalam. Anehnya, beberapa hari dirawat, korban bisa ‘kabur’ dari rumah sakit, dalam keadaan terluka.
Amat Tantoso terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara, karena yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.(cnk)