
BATAM, POSMETRO.CO: Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Barelang, mengalami kenaikan dari hari biasa.
“Trennya mulai naik hari ke hari,” ujar Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polresta Barelang, Iptu Pramudi, Jumat (15/11).
Katanya, pemohon rumus sidik jari itu meningkat 50 persen pasca bukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
“Hari biasa 120-an pemohon. Tapi setelah lowongan CPNS buka, sampai 180 lebih pemohon setiap harinya,” kata Pramudi. Hingga akhir tahun, lanjut dia, ketersediaan blangko masih cukup. Sebab permintaan pemohon SKCK setiap tahun meningkat.
“Untuk tahun 2020 kita sudah mengajukan sekitar 137 ribu blangko SKCK,” jelasnya.
Ditambahkan Pramudi, memang untuk persyaratan CPNS, SKCK nya diurus di Polres. Bagi yang bukan e-KTP Batam, bisa melampirkan surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW setempat. Sementara untuk pemohon SKCK online juga sudah jalan, namun tidak terlalu banyak. Memang, salah satu syarat untuk membuat SKCK adalah dengan melampirkan rumus sidik jari.
Kenapa perlu rekam sidik jari untuk SKCK? Sidik jari adalah salah satu tanda pengenal yang akan terus ada hingga ahir hayat anda. Dan setiap orang memiliki sidik jari yang berbeda. Saat melakukan rekaman sidik jari, hal ini bisa digunakan pihak kepolisian untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan pernah terlibat tindakan kriminal atau tidak.
“Karena SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian, maka hal ini adalah sebagai bukti bahwa otentik untuk mendukung surat keterangan tersebut,” tutupnya.
Berikut syarat membuat SKCK di antaranya melampirkan foto copy KTP, KK, Akte Lahir/ ijazah masing-masing 2 lembar, Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dari Reskrim, pas photo 4×6 hadap depan 6 lembar latar merah, hadap kanan dan kiri masing-masing 6 lembar.(cnk)