Perizinan Lahan akan Dirampingkan jadi 2 Dokumen

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, HM Rudi di acara Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria S.W. Sumardjono, di Balairungsari Lantai 3 BP Batam, Senin (4/11). (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad, mengatakan, untuk target semester awal, ia akan menggesa penyederhanaan perizinan lahan sesuai dengan cita – cita Presiden RI. Dimana saat ini diketahui pengurusan lahan harus melalui proses yang panjang.

    “Perizinan akan dirampingkan. Sekarang ada 11 dokumen yang harus diurus. Nanti akan kita pangkas sehingga hanya tinggal urus dokumen perjanjian pemanfaatan lahan, dan Surat Keputusan (SK) pengalokasian lahan (PL). Untuk dokumen sisanya akan diurus dan dimuat ke dalam PPL,” urainya, Senin (4/11).

    Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, HM Rudi menjelaskan, BP Batam lagi menyiapkan rencana detail tata ruang. Wacana tersebut akan mengunci semua daerah yang sesuai tata ruang untuk bisnis. Sehingga sesuai dengan data Penetapan Lokasi (PL) yang ada.

    “Kalau tidak boleh ya tidak. Karena suatu waktu akan kita kembalikan bahwa Batam benar-benar untuk investasi,” ujar Rudi.

    Menanggapi persoalan lahan di Batam, menurut Maria S.W. Sumardjono dari tahun 1973 silam BP Batam sudah diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dulunya Otarita Batam (OB) bahwa seluruh Batam dan 4 pulau di sekitarnya. Namun, yang jadi masalahnya belum semua bidang tanah di Batam memiliki HPL, putusan 1973 belum diterbitkan sertifikatnya.

    “Saya sampaikan kenapa? Karena berdasarkan putusan 1973, itu kan deklarasi. Saya bingung HPL nya yang sebelah mana ,luasnya berapa dan batas-batasnya sebelah mana. Oleh karena itu, saya selalu meminta untuk didaftarkan, sehingga ada kepastian hukum,” imbaunya.(hbb)