ABK Kapal jadi Pemasok Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    Ekspos kasus narkoba di Mapolres Karimun, Rabu (23/10). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: FZ yang bekerja sebagai ABK Kapal MV Angreini 05 dengan rute, Putri Harbour Malaysia menuju Tanjungbalai Karimun yang diamankan jajaran Polres Karimun bersama Kanpel BC Tanjungbalai Karimun diduga sudah beberapa kali memasok narkoba. Bahkan dinyatakan sudah 3 kali. Aksi yang terakhir ini berhasil diamankan.

    Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Benhard Sibarani yang juga hadir dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Karimun, Rabu (23/10) menjelaskan, penangkapan FZ berawal dari informasi yang dihimpun bersama antara Polri dan Bea Cukai pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

    “Dari informasi itu kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap penumpang MV Angreini 05, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ABK Kapal diantaranya FZ dan ditemukan barang bukti 5 butir pil yang diduga ekstasi dan 2 butir pil Happy Five, kemudian dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Benhard Sibarani.

    Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar mesin dan ditemukan 1 kotak hitam yang berisi pil Happy Five yang berisi 20 papan, 247 butir ekstasi warna hijau merek Heiniken dan 299 gram serbuk putih yang diduga sabu-sabu.

    “Kemudian BB dan tersangka kita amankan, dan hasilnya dilakukan pengetesan dengan alat tes narkotika dan hasilnya merupakan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five,” tegasnya lagi.

    Kemudian, dilakukan koordinasi dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan.(ria)