KPU BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 1,6 Miliar

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Pemusnahan barang tegahan oleh pihak KPU BC Tipe B Batam. (posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam), melakukan pemusnahan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (bir) berbagai merek.

    “Barang-barang ini diamankan di atas ferry dan bandara. Karena dibawa penumpang melebihi satu liter. Ada juga operasi pasar yang dilakukan pertugas BC,” kata Kabid Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Tipe B Batam, Sumarna di PT Desa Air Cargo Batam, Kabil, Nongsa, Rabu (28/8).

    Pencengahan tersebut kata Sumarna, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Di mana ada batas-batas barang yang harus mendapat izin dari instansi terkait saat di bawa keluar atau di perdagangkan, dan harus disertai dokumen pelengkap lainnya.

    Hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2017 s.d. tahun 2019 yang telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

    “Penindakkan ini diamankan sejak April 2017 lalu. Kami melakukan vasilidasi atas barang tangkapan. Barang ini kita kumpulkan. Makanya baru sekarang kita musnahkan. Dan telah disetujui oleh KPKNL,” jelasnya lagi.

    Selain mikol BC juga memusnakan barang kena cukai (BKC) yakni tembakau, rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 bale/koli/koper, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.

    “Semua barang tidak layak digunakan dan tidak boleh dihibahkan atau cara lainnya. Dan tidak dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan sudah rusak. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan BC wajib dimusnakan. Baju bekas didapat kapal ferry dari operasi yang dilakukan di laut,” kata Sumarna.

    Ia menyebutkan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp 1.6 miliar lebih. Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a) “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar’. Sesuai Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC”, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang Iarangan atau pembatasan”.

    Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 mengatur bahwa terhadap barang milik negara (BMN), yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak Iain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

    Di lokasi yang sama, Plane Manager PT Desa Air Cargo Batam, Aas menyebutkan, pemusnaan barang-barang penindakkan yang diamankan BC setiap tahun dilakukan di lokasi tersebut. Karena memiliki izin dan peralatan yang lengkap.

    “Pemusnaannya tadi clear dan tuntas tidak ada mencermarin lingkungan sekitar. Kami melakukan proses dengan aman dan bersih,” pungkasnya. (hbb)