Rumah Warga Tanjungpiayu Laut Disertifikat, Lahan Kock Meng Diacuhkan

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Lahan di pesisir Tanjungpiayu Laut yang rencananya mau direklamasi. (posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sementara itu, status wilayah Tanjungpiayu Laut masih dalam tahap pembahasan terkait legal Kampung Tua. Rahman bercerita, seminggu lalu, pihaknya dipanggil rapat di Kantor Pemko Batam.

    “Sudah tidak dipermasalahkan. Kita dapat sekitar 14 hektar dari ujung pantai sampai gapura,” ucapnya. Namun, lahan Kock Meng sempat dibahas saat rapat. “Karena masalah itu (KPK) lahan Kock Meng tak dimasukkan. Pemko tak mau ambil risiko. Kalau sudah jelas baru dibuatkan,” katanya lagi.

    Rahman menyinggung, hasil pertemuan dengan Pemko, BP Batam, BPN dan pihak terkait lainnya, nantinya rumah warga akan dikeluarkan sertifikatnya.

    “Nanti sertifikat itu dibagi dua. Rumah di darat itu hak milik. Rumah panggung itu hak pakai. Dan kita pun tak minta yang aneh-aneh. Selagi ada warga kita. Kita masukkan,” terang Rahman.

    Pantauan posmetro.co di lokasi penimbunan /pelantar tersebut tidak terlihat segel KPK. Hanya saja sejak perkara kasus suap dan gratifikasi menjerat Nurdin Basirun bergulir, kelong tersebut ramai dikunjungi pihak terkait.

    Informasi yang dihimpun posmetro.co, dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dikeluarkan Gubernur Kepri, Nomor: 120/0797/DKP/SET disebutkan; menindaklanjuti surat permohonan saudara Kock Meng Nomor 018/Per-LAM Btm/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan nomor 019/Per-LAM Btm/2019 tanggal 3 April 2019 perihal permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjungpiayu Laut, Batam dengan luas perairan 6,2 hektar.

    Diberikan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut untuk pengembangan kawasan pariwisata dan budidaya perikanan dengan ketentuan; Dalam pelaksanaan peruntukan kawasan tersebut harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3L).

    Mengurus seluruh perizinan dan non perizinan terkait dengan kegiatan baik sebelum pembangunan maupun operasional kegiatan nantinya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perUU yang berlaku. Izin prinsip ini berlaku satu tahun sejak tanggal dikeluarkan yaitu tanggal 7 Mei 2019 di Tanjungpinang.
    Rahman pun mengakui sudah menerima salinan izin prinsip tersebut dari Kock Meng.(cnk)