Diduga Sarat Korupsi, Ganti Naskah Ranperda RZWP3K

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Pantai Sambau, Kecamatan Nongsa target untuk direklamasi. (posmetro,co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dikutip posmetro.co dari Mongabay, terdapat 41 proyek reklamasi di Kepri. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini tengah dilaksanakan oleh DPRD Kepri, sebaiknya harus dihentikan segera. Itu menyusul ditemukannya dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun. Tak hanya dihentikan, Ranperda juga harus dibongkar untuk dibuat ulang.

    Pendapat di atas diungkapkan Direktur Pusat Studi Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim dikutip dari Mongabay, Jumat (12/7). Menurut Abdul Halim, Pemprov Kepri harus berani untuk membuat ulang naskah ranperda, karena jika tetap memakai naskah yang lama, diduga ada kebijakan yang tidak tepat atau bahkan diselewengkan oleh gubernur dan oknum pelaku dugaan korupsi lainnya.

    Halim mengatakan, dengan tertangkapnya Gubernur Kepri, itu menunjukkan kalau pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) memang sarat akan praktik penyalahgunaan otoritas kebijakan atau korupsi politik. Kemudian, dengan tertangkapnya Gubernur Kepri oleh KPK, maka praktik korupsi di balik pemanfaatan P3K semakin jelas terlihat.

    “Itu mempertegas adanya kesengajaan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir lintas profesi,” katanya.

    Selain pandangan di atas, Halim menyebutkan, tertangkapnya Nurdin Basirun oleh KPK, juga menjadi peristiwa ulangan seperti yang sudah terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang juga melibatkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Di kedua provinsi tersebut, ada oknum yang sama-sama memanfaatkan proyek reklamasi untuk mengeruk uang sebanyak mungkin.

    Baik di Kepri atau DKI Jakarta, kata Halim, telah terjadi praktik percepatan penerbitan izin pulau, meskipun minus payung hukum karena peraturan daerah (Perda) RZWP3K masih belum selesai. Percepatan tersebut membuat kepentingan umum milik masyarakat pesisir dan nelayan yang ada di kawasan sekitar proyek reklamasi menjadi sengaja diabaikan.

    Agar peristiwa di Kepri dan DKI tidak berulang di daerah lain, Halim meminta KPK untuk bisa melakukan audit forensik terhadap pelbagai izin lokasi dan izin pemanfaatan laut yang diterbitkan pemerintah di tingkat kabupaten/kota/provinsi. Penerbitan semua izin tersebut, adalah untuk proyek reklamasi seperti yang terjadi di kedua provinsi di atas.(cnk)