Saksi PT AUP Tak Bawa KTP Asli, Sidang Ditunda

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    Apartemen Most Luxurious Formosa Residence atau Formosa Residence. (posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sidang gugatan perkara nomor 3/G/2019/PTUN.TPI, sebagai Tergugat Walikota Batam, Tergugat intevensi 1 kepala Dinas Badan Penanaman Modal Satu Pintu dan Tergugat intervensi 2 PT Artha Utama Propertindo (AUP) terus berlanjut. Penggugat adalah PT Batama Nusa Permai (BNP) atau pengelola City Walk Nagoya.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami Sekupang, Rabu (14/8) itu, harus tertunda karena saksi dari pihak PT AUP tidak membawa identitas diri (KTP) asli. Saksi hanya bisa menunjukkan identitas diri fotokopian.

    Sedianya di sidang yang kedelapan ini, saksi intervensi 2 PT AUP akan menjelaskan terkait pembangunan Apartemen Formosa Residence, tetapi karena tidak membawa identitas asli, sidang terpaksa ditunda.

    “Saudara saksi KTP aslinya ada? Tinggal yang mulia, SIM asli tinggal yang mulia,” ujar saksi saat ditanya oleh Hakim Ketua Majelis, Ali Anwar.

    Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis mengatakan, jika saksi tidak bisa memberikan keterangan di muka persidangan.

    “Tidak bisa dipertanggungjawabkan keterangannya,” ujar Ketua Majelis.

    Kepada saksi, Ketua Majelis juga menyarankan, agar selalu membawa identitas asli, karena kegunaannya sangat besar. “Hati-hati sering tak membawa identitas asli,” tegasnya.

    Karena tidak ada lagi saksi yang dihadirkan tergugat, sidang ditunda pekan depan, tanggal 21 Agustus dengan materi mendengarkan keterangan saksi.

    Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan PT Batama Nusa Permai (BNP) ke PTUN Tanjungpinang terkait perizinan Apartemen Most Luxurious Formosa Residence atau Formosa Residence, yang membuka akses jalan atau membuat jembatan di atas parit yang masuk di kawasan PT BNP atau kawasan City Walk Nagoya.

    Di persidangan sebelumnya, diungkapkan Tedy Susilo, sebagai pengelola City Walk, pihaknya mendapat Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak Tahun 1983. Sehingga jalan row 25 meter yang juga masuk di Penetapan Lokasi (PL)-nya seluas 7,5 hektar itu sudah dikelolanya. Meski belakangan ada perbaruan PL setelah dilakukan sejumlah pembangunan, sehingga lahannya tinggal 2,5 hektar.

    Nah, memang jauh-jauh hari, keberadaan jalan tersebut dipersiapkan untuk akses pembangunan 7 tower dari 9 tower apartemen yang sekarang dalam tahap pembangunan bernilai investasi Rp 5 triliun. Dan kawasan tersebut NJOP-nya Rp 5 juta meter persegi. Jelas, pihaknya tak terima dengan kesewenangan pihak PT AUP.

    Tedy mengatakan, untuk pembangunan di kawasan yang dikelolanya semua perizinannya lengkap. Salah satunya amdal dan andalalin. Itu pun dalam mengurusnya dilakukan dengan prosedur yang benar. Tidak semena-mena atau main tembak. Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan kesewenang-wenangan itu.(waw/hda)