Komisi I Minta Pemeriksaan Impor Sampah Plastik Diperketat

    spot_img

    Baca juga

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...
    spot_img

    Share

    RDP DPRD Batam terkait import sampah plastik ke Kota Batam. (posmetro/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Komisi 1 DPRD Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait import sampah plastik ke Kota Batam, Kamis (1/8). Rapat lanjutan berkaitan dengan perizinan masuknya limbah non B3.

    RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Batam Budi Mardianto, serta anggota dewan Yudi Kurnain. Pihaknya memaparkan temuan dalam sidak, yang digelar di salah satu perusahaan pengolah plastik di Batam beberapa waktu lalu. Dimana ditemukan berupa pembakaran limbah plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran aturan. Berdasarkan temuan ini komisi 1 menggelar kembali RDP yang mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi hal ini,” tegas Budi.

    Namun sangat disayangkan, perusahaan pengolah plastik yang turut diundang tidak hadir dalam rapat ini. Meski demikian Budi tetap melanjutkan RDP tersebut dengan instansi yang diundang. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan quota impor dan ekspor bahan baku plastik. Hal ini merujuk pada penjelasan data dari BC Batam.

    Menurut Budi, persentasi impor tidak sebanding dengan jumlah ekspor produk plastik. Hal ini bisa menjadi indikasi tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh perusahaan pengolah plastik terhadap limbah yang dihasilkan pada saat sidak DPRD Batam.

    “Kami (DPRD) mengimbau pihak terkait agar lebih memperketat sistem dan pemeriksaan untuk import sampah plastik di Batam,” pesan Budi.

    Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Sumarna menyampaikan data dari tahun 2010 hingga Juni 2019 terkait impor sampah plastik dan ekspor produk plastik. Ia menyebutkan jumlah import mencapai angka 270 ribu ton. Sedangkan jumlah ekspor hanya 122 ribu ton.

    Hal tegas juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yakni dengan memperketat pengawasan terhadap barang masuk ke Batam. Setiap kontainer berisikan plastik akan melalui jalur merah dan dicek statusnya.

    “Harus ada tindakan, kita bareng-bareng bersama BC dan KLHK akan mengecek setiap barang masuk. Begitu ada indikasi seperti kemarin kita ekspor ulang,” ujar Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Batam, Ip.

    Dalam memperketat barang masuk saat ini Pemerintah pusat saat ini sedang mengubah Permendagnya. Karena masih adanya perusahan plastik yang masih beroperasi. Pihaknya selalu mengawasi pelaporan-pelaporan perusahaan. Seperti pelaporan izin lingkungan air, limbah B3, dan lainnya.

    “Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013, sudah jelas bahwa DLH tidak membiarkan sampah masuk baik dari dalam maupun dari luar negeri,” jelas Ip.

    Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Bea Cukai Batam, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan Kota Batam. (hbb)