SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi SIM.

    BATAM. POSMETRO.CO : Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polresta Barelang kembali buka, Senin (10/6).

    Puluhan masyarakat kembali mengantri mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM.

    Andri, seorang warga Tanjunguncang, Batuaji tampak celingak-celinguk di pintu masuk layanan pembuatan SIM C. Tangan kanannya menggenggam SIM C yang masa berlakunya sudah habis tepatan pada hari ulang tahunnya.

    “SIM saya sudah mati. Masa berlakunya sampai Jumat (7/6) kemarin,” kata Andri.

    Andri bertanya-tanya, ia harus mengajukan pembuatan baru atau bisa memperpanjangnya. Pasalnya, beberapa hari sebelum lebaran atau masa berlaku SIM-nya habis, layanan SIM sudah tutup.

    “Sebelum lebaran sudah ke Polres. Tapi tutup,” ujarnya.

    Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati membenarkan jika, beberapa hari menjelang lebaran pelayanan SIM tidak buka. Layanan SIM tutup dari 30 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019.

    “Pelayanan penerbitan SIM baru buka hari ini (Senin (10/6),” kata Putu.

    Kendati demikian, Sat Lantas Polresta Barelang memberikan kemudahan bagi masyarakat. SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019, dapat diperpanjang.

    “Dengan masa tenggang mulai dari tanggal 10 juni sampai dengan 18 Juni 2019,” tuturnya.

    Perpanjangan SIM dapat dilakukan di gerai SIM Corner yang ada di BCS Mall, MegaMall, maupun di Satpas Polresta Barelang. Namun apabila lewat dari masa tenggang yang telah diberikan maka, akan diterapkan prosedur pembuatan SIM baru bagi pemohon SIM tersebut.

    “Jangan sampai lewat dari masa tenggang yabg diberikan,” himbaunya. (ddt)