Pegawai Negeri Ini, Beli Sabu Lewat Napi yang Ada Dalam Rutan

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    Waka Polres karimun, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, saat mewawancarai, Deko S ASN karimun yang diamankan dalam kasus narkoba. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Kasus penangkapan seorang ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Deko, terus berkembang.

    Saat ditanyai Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK usai jumpa pers Minggu (17/3/2019) di ruang Raupatama Polres Karimun, Deko menyebut mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu, dari seseorang di dalam Rumah Tahanan Karimun, berinisial RO yang kini masih DPO.

    “Yang punya barang di dalam Rutan, Ro yang ngantar, biasanya ngambil di luar, main campak ke luar,” ucap Deko.

    Untuk pembelian narkoba tersebut, pembayarannya dilakukan dengan mentransfer. Ia juga mengaku baru sekali membeli melalui jalur dalam Rutan tersebut.

    Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Eri Eriawan yang dikonfirmasi POSMETRO, menyatakan akan mendalami secara serius pernyataan Deko Tersebut.

    “Kita harus selidiki apakah benar pelaku masih di dalam rutan atau tidak, kalau memang benar kita akan tindak lanjuti. Intinya kita juga ingin bersih dari Narkoba,” tegas Eri.(ria)