Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Kadis perkim bintan-M.Irzan.

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya. Terutama untuk program-program yang berkenaan langsung dengan masyarakat bawah.

    Seperti halnya program penerima bantuan bedah rumah / Rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Semua warga Bintan, yang rumahnya tak layak huni, berhak mendapat bantuan RTLH. Namun, dengan catatan, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, kepada wartawan koran ini, kemarin Selasa (23/04).

    Lebih detail, Mohammad Irzan menyebutkan, beberapa persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku untuk warga penerima bantuan RTLH.

    “Penerima RTLH ini dikelompokkan dalam dua kategori. Kelompok pembangunan rumah baru, dan kelompok peningkatan kualitas,” jelasnya.

    “Persyaratan teknis untuk pembangunan rumah baru, harus memenuhi kriteria, kerusakan total. Seluruh komponen bangunan, baik struktural dan non struktural, rusak. Lalu, adanya kerusakan berat untuk seluruh komponen struktural rusak dan sebagian komponen non struktural rusak,” sebutnya lebih lanjut.

    Masih menurut penjelasan Irzan, untuk komponen struktural rusak, yang menjadi penilaian itu meliputi pondasi, sloof, kolom, balok/ring balok. Sedangkan penilaian untuk komponen non struktural dilihat dari kerusakan atap, lantai, dinding; dan jendela.

    Sedangkan untuk kelompok penerima RTLH, kategori peningkatan kualitas, harus memenuhi kriteria, diantaranya
    kerusakan sedang, sebagian komponen struktural, atau komponen non struktural rusak.

    Ditambahkan Irzan, masih ada persyaratan utama, yang wajib dipenuhi warga penerima RTLH, yaitu persyaratan administrasi.

    Persyaratan ini, meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP kabupaten Bintan). Fotokopi KK (Kartu Keluarga). Sudah menikah/Sudah Berkeluarga yang diakui oleh negara (nikah resmi).

    Fotokopi sertifikat tanah/surat alas hak/surat hibah/surat bukti kepemilikan tanah/Surat Jual Beli Tanah dengan dilampirkan surat fotocopy asli /surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah. Belum pernah mendapatkan bantuan rumah yang sejenis. Tidak berada di tanah sengketa.

    Sekali lagi, Irzan menegaskan, semua warga Bintan yang rumahnya tak layak huni, berhak mendapat bantuan RTLH.

    “Kita tidak pilih kasih dalam memberikan bantuan RTLH. Siapa pun orangnya, berhak mendapat bantuan RTLH. Asal memenuhi syarat,” tegasnya.

    “Terkecuali, untuk warga Bintan yang berada di kawasan hutan lindung, dan juga di kawasan ruang terbuka hijau. Mohon maaf, Pemerintah Kabupaten Bintan, tidak bisa membantu. Masalahnya, kita juga nanti akan diaudit, terkait legalitas penerima bantuan. Kalau mereka didata dalam program RTLH, bisa dipastikan kita akan menyalahi aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Jujur, ditambahkan Irzan, selama pelaksanaan program RTLH ini dilaksanakan, banyak permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

    “Saat didata, banyak yang tak memenuhi syarat. Terutama soal legalitas kepemilikan rumah/ lahan yang didiami warga. Ada yang status rumahnya sewa lahan, menumpang di lahan milik keluarga, dan banyak yang memilih mendiami kawasan hutan lindung,” paparnya lebih detail.

    “Alasan mereka memilih tinggal di kawasan hutan lindung, tak lain karena kondisi alamnya bagus. Akibatnya, banyak gubuk-gubuk kecil dibangun warga di sana,” pungkas Irzan.(aiq)