Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021 lalu akibat serangan jantung. Tapi menurut ahli warisnya, Lim Siang Huat, warga negara Singapura ini punya kekayaan yang tak sedikit nilainya. Baik berupa aset di beberapa perusahaan di kota Batam, Kepulauan Riau. Termasuk uang tunai sekitar Rp 10 miliar yang disimpan di rekening pribadi Lim Siew Lan, kakak kandung almarhum.

    Orangnya telah meninggal, hartanya jadi rebutan.

    Tentu, semasa hidup dan menjalankan bisnisnya, pengusaha ini punya orang kepercayaan. Diam-diam, tanpa sepengetahuan ahli waris, Roliati tangan kanan Lim Siew Lan ini diduga ‘bermain’. Dia dilaporkan atas lenyapnya uang miliaran rupiah di rekening tadi. Dan perkaranya, kini sedang berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

    Sampai Selasa 24 April 2024 kemarin, sudah tiga saksi yang diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Douglas R.P. Napitupulu dan dua hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putera ini.

    Baik saksi Ahmad Rustam Ritonga, pengacara perusahaan yang juga terlibat dalam perkara ini dan dituntut secara terpisah, serta saksi Lim Siew Lan kakak kandung almarhum dan Bambang Tiyanto, pegawai Maybank Cabang Batam.

    Masing-masing para pihak yang berperkara menanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi.

    Lim Siew Lan, yang dalam kesaksiannya tidak terlalu lancar berbahasa Inggris ini terpaksa didampingi oleh seorang wanita penerjemah.

    Memang ceritanya, pada 7 April 2019 silam Lim Siew Lan memindahkan uangnya yang ada di Singapura ke rekening Maybank Cabang Batam. Tujuannya untuk membantu almarhum dalam perusahaannya sehingga tak perlu lagi datang ke Diketahui, Siew Lan di perusahaan yang dipimpin almarhum ini menjabat sebagai komisaris.

    Karena dia WNA, Lim Siew Lan perlu rekomendasi dari nasabah lainnya untuk buka rekening di Indonesia. Apalagi uang yang akan dititipkan di rekening tak sedikit, yakni Rp 10 miliar. “Yang bersangkutan tidak punya KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap) atau pasangan. Jadi dibantu oleh marketing bank,” kata saksi.

    Saat buka rekening tersebut, saksi melampirkan nomor telepon Simpati almarhum untuk aplikasi internet banking dan mencantumkan email perusahaan PT Active Marine Industries sebagai email konfirmasi transfer uang. Sedangkan ATM dipegang oleh saksi. “Jadi bila ada notifikasi atau pemberitahuan akan masuk ke nomor HP dan email tersebut,” jelas saksi lagi melalui penerjemah.

    Hakim Douglas pun bertanya “Berapa uang di rekening itu”. Saksi Lim Siew Lan menjawab “Kalau yang sekarang belum lihat berapa jumlahnya”.

    Tapi dalam dakwaan disebutkan, terjadi sebanyak 20 kali mutasi atau transfer dari rekening Maybank tadi ke rekening terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, pengacara perusahaan tanpa seizin saksi Lim Siew Lan atau ahli waris.

    Dengan total uang yang ditransfer sebanyak Rp 8.975.000. Bahkan transfer secara beruntun itu sempat jadi pertanyaan hakim.
    “Transaksinya macam hujan turun dari langit gitu ya. Nilainya ratusan juta,” singgung hakim Douglas.

    Sementara saksi Bambang Tiyanto, pegawai Maybank Cabang Batam membenarkan terjadinya
    laporan transaksi dari rekening secara beruntun seperti yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

    “Tapi di data saya ada 21 mutasi bank, Yang Mulia,” kata Bambang sambil menunjukkan bukti printout kepada para pihak.

    Lantas bagaimana uang miliaran rupiah tersebut bisa lenyap dari rekening Lim Siew Lan?

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa Roliati selama ini mengetahui kode password aplikasi internet banking rekening Bank Maybank Cabang Batam Nomor: 8034128237 atas nama Lim Siew Lan dan karena terdakwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga mengetahui uang tersebut bukanlah miliknya, tetapi milik korban Lim Siew Lan.

    Sehingga pada 28 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021 terdakwa Roliati melakukan transaksi atas nama Lim Siew Lan sebesar
    Rp 8,9 miliar lebih.

    Namun dalam persidangan, Roliati membantah telah mencuri. Uang miliaran rupiah yang ditransfer ke rekening Ahmad Rustam Ritonga ada haknya dalam bentuk saham sebesar 20 persen yang diberikan oleh almarhum melalui surat kuasa. Juga untuk membayar operasional perusahaan termasuk jasa pengacara.

    Tapi saksi Bambang tidak tahu, uang miliaran tersebut apakah milik saksi Lim Siew Lan atau milik perusahaan. “Tidak tahu, Yang Mulia,” timpalnya.

    Lantas miliaran rupiah tersebut, uang siapa? Sidang ditunda minggu depan, masih di agenda pembuktian penuntut umum. (cnk)