Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 Sudah Dibuka  

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yang akan dilaksanakan tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

    Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kualifikasi usia, integritas, dan pendidikan.

    “Salah satu persyaratan penting adalah setia kepada Pancasila, dan tidak menjadi anggota partai politik,” tegasnya, Rabu (24/4).

    Masih katanya, pendaftaran ini memungkinkan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat yang memenuhi syarat. Dengan demikian, KPU Batam tidak hanya meneguhkan komitmen terhadap demokrasi yang inklusif, tetapi juga menghadirkan solusi modern dalam proses pemilihan umum.

    Pendaftaran calon anggota PPK, dapat dilakukan mulai dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

    Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, serta surat pernyataan tentang integritas dan kesehatan jasmani.

    Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengirimkan dokumen secara online melalui portal resmi KPU atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Batam.

    Jam operasional penerimaan dokumen adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB mulai tanggal 23 hingga 28 April, dan hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 April 2024.

    Keterlibatan masyarakat dalam proses ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Batam.

    “Silahkan daftarkan diri menjadi petugas PPK pada Pilkada 2024. Karena keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Pemilu 2024 ini,” harap Mawardi. (hbb)