Remaja Putus Sekolah Dicekoki Mikol, Digilir Dua Pria di Bengkong

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Sebuah penginapan melati di kawasan Bengkong, Batam didatangi Tim Ospnal Polresta Barelang untuk mencari tahu keberadaan M, remaja putus sekolah yang dikabarkan oleh keluarganya tidak pulang ke rumah pada 26 Februari 2024 lalu.

    Di lokasi didapati korban dalam kondisi tidak stabil akibat pengaruh alkohol. Setelah diinterogasi, korban yang berdomisili di Karimun ini mengaku telah dicekoki minuman alkohol lalu dicabuli oleh dua orang pria warga Bengkong.

    Atas petunjuk dan keterangan beberapa orang saksi, polisi berhasil menciduk dua orang yang dimaksud yakni Stanislaus dan Damianus pada 8 maret 2024 lalu.

    Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal saat korban tak kunjung pulang, setelah minta izin main ke rumah temannya.

    “Dari informasi rekannya diketahui jika korban sempat berkenalan dengan kedua tersangka di sebuah kafe,” ujar Ramadhanto dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).

    Keluarga saat itu berusaha menghubungi nomor korban yang kemudian diketahui sedang berada di sebuah penginapan di Bengkong.

    Keluarga mendatangi dan mendapati korban dalam kondisi tidak stabil karena pengaruh minuman beralkohol.

    “Dari keterangan korban, ia dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk. Selanjutnya korban dibawa ke hotel oleh kedua pelaku yang juga dalam kondisi mabuk alkohol. Persetubuhan pun dilakukan pelaku secara bergantian, atas suka sama suka,” jelasnya.

    Karena ulahnya, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (cnk)