Dua Pelajar SMK di Batam Ditangkap Jual Ganja

    spot_img

    Baca juga

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Dua orang pelajar SMK di kota Batam, Kepulauan Riau diciduk oleh petugas BNN Kepri. Keduanya terlibat sebagai kurir dan pengedar yang sudah diincar lama oleh petugas. Modus pelaku memesan ganja dari Medan secara online melalui pesan WhatsApp lalu dikirim ke Batam lewat ekspedisi JNE.

    Pria berinisial RB yang baru saja menerima paket JNE berisi narkotika jenis ganja langsung syok begitu petugas BNNP Kepri mendatangi rumahnya di bilangan Batamcenter pada Selasa 27 Februari 2024 lalu.

    Si penerima sekaligus pemesan ganja tersebut ternyata sudah lama diintai oleh petugas. Dari tangannya, petugas mengamankan 300 gram lebih ganja kering.

    Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku lain. Yakni FR yang masih berusia 17 tahun dan FL berusia 19 tahun. Keduanya berstatus pelajar SMK di kota Batam.

    Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, pelajar tersebut memesan ganja dari Medan secara online melalui pesan WhatsApp.

    “Ganja yang dipesan sudah yang ketiga kalinya seberat 1,5 kilogram dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan dilakban berwarna cokelat. Paket ini dikirim lewat ekspedisi JNE,” ujar Bubung, Selasa (5/3).

    Bubung melanjutkan, selain dipakai untuk pribadi, ganja tersebut diedarkan di Batam dengan pangsa pasar anak sekolah.

    “Kami sedang menelusuri pola distribusi barang hingga bisa menyentuh pelajar, termasuk mencari bandar yang berada di kota Medan,” tambahnya.

    Kini ketiga pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan barang bukti ganja yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, langsung dimusnahkan menggunakan mesin insenarator.(cnk)