Udin Soroti Penyesuaian Tarif Tepi Jalan  

    spot_img

    Baca juga

    Amsakar Tegaskan Tetap Berada di Partai NasDem  

    BATAM, POSMETRO.CO : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai...

    Disdik Kepri Umumkan Hasil Kelulusan Siswa SMA Sederajat

    BATAM, POSMETRO.CO : Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ...

    Atlet Spider MMA Bali Target Lolos Kejuaraan Dunia

    I Wayan Osca Permana (17), pelajar SMA ini bersiap...

    Superhome Agen Properti Termuka di Batam Resmikan Kantor Baru

    BATAM, POSMETRO.CO : Agen properti termuka di Batam Superhome,...

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...
    spot_img

    Share

    Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho

    >>>Ditunda Dulu atau Kalau Tidak Diberikan Karcis Pemilik Kendaraan Tidak Perlu Bayar alias Gratis

    BATAM, POSMETRO.CO : Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, menyoroti penyesuaian tarif parkir tepi jalan yang sudah berlaku pada Senin (15/1/2024) lalu.

    Bahkan, tarif parkir tepi jalan yang naik hingga 100 persen di Kota Batam, membuat pemilik kendaraan keberatan atas penerapan tarif tersebut.

    “Jadi kejadiaan itu semalam, dia (Warga) parkir diminta uang parkirnya sebesar Rp4.000 ribu (Mobil). Nah, dia minta karcisnya tapi karcis itu tidak ada diberikan gitu. Makanya dia keberatan sehingga ada yang namanya adu mulut enggak sampai adu fisik,” kata Udin, Kamis (18/1).

    “Bukan masalah membayarnya Rp4 ribu tapi berikanlah tiket karcis. Tapi si jukirnya enggak bisa menunjukkan atau memberikan tiketnya, inilah yang hal-hal yang simpang siur sebenarnya,” tambahnya.

    Udin mengakui, selama ini, tarif parkir di Batam memang terbilang murah se Indonesia. Namun untuk tarif baru untuk sepeda motor dikenakan Rp1.000. Sementara mobil atau kendaraan roda empat Rp4.000.

    Sebenarnya kata Udin, penerapan besaran tarif parkir tepi jalan itu harus ditunda dulu. Karena kurangnya sosialisasi kepada warga. Ia juga menyoroti tentang Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena aturan tersebut berlaku pada parkir khusus seperti mal, pelabuhan, rumah sakit, dan tempat khusus lainnya. Sementara, penyesuaian tarif parkir tepi jalan belum ada dibahas.

    “Tapi kami belum menyangkut sampai kepada tarif parkir pinggir jalan. Makanya saya bingung kenapa bisa ada kenaikan parkir di pinggir jalan. Saya ini anggota dewan loh bukan apa-apa ya posisinya kenapa Pemerintah Kota ini bisa melakukan kenaikan tanpa ada sosialisasi dulu,” tegas Udin.

    “Kalau misalnya untuk penerapannya (tarif) di parkir-parkir khusus itu tadi karena ini menyangkut pajak oke lah, saya enggak ada masalah gitu ya,” tambahnya lagi.

    Menurutnya, jika tarif pinggir jalan ini diterapkan seharusnya fasilitas apa yang didapatkan masyarakat.

    Karena di lapangan para jukir tidak dilengkapi dengan tiket karcis. Inilah yang sering jadi keberatan pengguna jasa di lapangan, karena jukir jarang memberikan tiket karcis.

    “Saya dengar jujir- jukir parkir ini mengatakan tiket-tiket itu sudah kami bagikan. Nah, sekarang gini aja apabila pengguna parkir yakni masyarakat yang memarkirkan kendaraannya, tidak diberikan tiket parkir itu dianggap gratis. Kita harus begitu dong, biar tegas,” kata Udin lagi.

    Menurutnya, wajar-wajar saja masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif parkir pinggir jalan ini. Di mana pembayaraanya hingga 100 persen.

    “Saya berharap untuk parkir apa ruas milik jalan ini ditarik dulu atau hold dulu sampai memang mereka benar-benar siap. Salah satunya itu apabila mereka (jukir) tidak bisa menyiapkan tiket parkir, maka pengguna jasa parkir itu dianggap gratis. Kemudian juga untuk tiket parkir itu kita juga minta nantinya. Supaya transparan agar kita bisa tahu berapa sebenarnya pendapatan parkir kita,” kata Udin mengingatkan. (hbb)