SAH, APBD Kabupaten Natuna Tahun 2024 Rp1,181 Triliun

    spot_img

    Baca juga

    Partai NasDem Buka Pendaftaran Penjaringan Calon Kepala Daerah Hingga 11 Mei  

    BATAM, POSMETRO.CO : Partai Nasional Demokrasi (NasDem), memperpanjang pendaftaran...

    Warga dan Pengembang Nyaris Bentrok di Sagulung  

    BATAM, POSMETRO.CO :  Warga yang bermukim di RW 01...

    Delegasi Indonesia Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Pengurangan Kemiskinan

    JAKARTA, POSMETRO: Delegasi Indonesia mendorong implementasi kesetaraan pemberdayaan perempuan...

    Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi

    BATAM, POSMETRO: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan...

    Workshop Jelang Penilaian Kepatuhan

    BATAM, POSMETRO: Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun...
    spot_img

    Share

     

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024, Selasa (28/11).

    Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar serta di dampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik.

    Turut hadir Bupati Natuna, Wan Siswandi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan Forkompinda, SKPD dan seluruh anggota DPRD Natuna.

    Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar menjelaskan bahwa penyampaian pendapat akhir dari fraksi merupakan salah satu keharusan dalam penyusunan anggaran daerah.

    “Dan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku rapat dinyatakan memenuhi syarat dan terbuka untuk umum,” ucap Daeng Amhar sembari mempersilahkan Ketua Bapemperda untuk menyampaikan laporannya.

    Sebelum penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD,  terlebih dahulu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka menyampaikan laporannya, yaitu 8 usulan Ranperda yang di usulkan untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun Anggaran 2024.

    Delapan Ranperda ini meliputi, Ranperda rencana pembangunan industri, Ranperda tentang pencabutan Perda no 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa.

    Kemudian Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa. Lalu Ranperda tentang Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga desa.

    Selanjutnya Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa. Dan Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna No 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

    “Serta Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya, dan Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu,” ungkap Eri Marka.

    Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

    Seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menerima dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna TA 2024 sebesar Rp1.181.057.303.

    Dengan rincian PAD sebesar Rp92.559.699,00 terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp47.077.600,00, Retribusi Daerah sebesar Rp773.099.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8.000.000,00 dan pendapatan lain yang sah Rp36.749.000,00.

    Pendapatan Transfer sebesar Rp1.087.821.604.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer pusat Rp1.005.336.757,00, Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp82.484.847.000,00 dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp636.000.000,00.

    Belanja Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp1.268.202.400.000,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp891.180.676.972,00, yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp496.121.288.850,62.

    Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp352.858.834.778,38, Belanja Hibah sebesar Rp34.884.953.843,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 7.315.599.500,00.

    Belanja Modal sebesar Rp254.570.476.490,00 terdiri dari Belanja Modal Tanah sebesar Rp2.240.000.000,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp45.442.279.450,00.

    Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp69.189.992.724,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp137.107.452.066,00 dan Belanja Modal Aset Tetapi Lainnya sebesar Rp590.752.250,00.

    Belanja Tidak Terduga Rp2.000.000.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp120.451.246.538,00 yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp5.432.897.000,00, dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp115.018.349.538,00.

    Serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Natuna berupa Silpa tahun 2023 sebesar Rp87.145.097.000,00.

    Paripurna ditutup dengan Penandatanganan berita acara dan penyerahan Dokumen Perda tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 dari Ketua DPRD, Daeng Amhar ke Bupati Natuna, Wan Siswandi. (maz)