NATUNA, POSMETRO.CO : Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan para ASN dituntut untuk netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.
Hal ini di sampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi, dalam launching kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN melalui layanan Pilihan Ngobrol Bermutu dan Berilmu di Ruang Zoom meeting Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Senin (13/11).
Dikatakan Wan Siswandi, netralitas ASN dalam Pemilu sudah di atur dalam Undang-undang ASN Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan Pasal 71.
“ASN harus menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu serentak. pada Tahun 2024 mendatang,” ungkap Wan Siswandi.
Kemudian sambung Wan Siswandi mengacu pada Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2024 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, ASN harus patuh pada asas netralitas tanpa terpengaruh atau memihak kepada kepentingan tertentu.
“Dalam konteks mendekati Pemilu 2024, Aparatur Aipil Negara harus profesional dan tidak memihak pada golongan manapun,” tegas Wan Siswandi.
Wan Siswandi menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, agar memberikan pemahaman kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait netralitas ini.
“Pemilu 2024 tidak lama lagi, para ASN dituntut untuk profesional. Kepada BKPSDM agar memberikan pahaman sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini,” ujar Wan Siswandi (maz)