NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, dan di dampingi oleh Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II, Jarmin.
Hadir dalam rapat itu Bupati, Wan Siswandi dan para anggota DPRD Natuna serta para Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyusunan KUA dan PPAS, merupakan landasan didalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Daeng Amhar di ruang paripurna kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Rabu (6/9) sore.
Daeng Amhar menegaskan bahwa Penyusunan KUA PPAS didasarkan pada prioritas dan sasaran pembangunan di daerah, termasuk rencana dan program kegiatan prioritas pembangunan,” ungkap Amhar.
Amhar menambahkan, pada tanggal 18 Agustus 2023, pemerintah kabupaten Natuna telah mengajukan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Natuna.
“Selanjutnya, DPRD Natuna bersama tim Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Natuna, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023,” kata Daeng Amhar.
Dikatakan Daeng Amhar, KUA dan PPAS Perubahan untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
“Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucap Daeng Amhar.
Daeng Amhar mengingatkan, agar paripurna penyampaian rancangan APBD Perubahan dilaksanakan sebelum akhir bulan September.
“Sesuai dengan pasal 177 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September setiap tahunnya,” sebut Daeng Amhar mengingatkan.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan dokumen nota kesepakatan, persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna untuk tahun 2023 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna. (maz)