POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Miris! Diberi Jajan Rp 25 Ribu, Anak Tiri Ditiduri Sampai Hamil

BATAM, PM: Mengenakan seragam tahanan oranye nomor 01, pria berinisial SP (34) ini hanya tertunduk malu, saat digiring penyidik Unit Reskrim Polsek Nongsa. Meski begitu, ia masih sempat mengumbar senyum kering.

Warga yang tinggal di bilangan Nongsa ini, diangkut ke kantor polisi pada 17 Mei 2023 malam, karena diduga berbuat cabul kepada dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Mawar (16) dan Melati (14) bukan nama sebenarnya. Akibat nafsu bejat  pelaku, salah satu korban positif hamil.

“Aksi cabul itu pertama kali dilakukannya pada bulan Juni 2018. Tepatnya di kamar korban,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Rabu (31/5).

Lanjut Kapolsek, malam itu, korban Mawar sedang tidur bersama kedua adiknya. Melihat tubuh sang putri, SP naik birahi. “Saat hendak melakukan cabul, korban Mawar terbangun lalu melawan. Namun pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Kompol Fian.

Keesokan harinya, pelaku memberikan uang jajan Rp25 ribu dan berpesan agar tidak memberitahu kejadian semalam kepada sang ibu. Kelakuan SP semakin liar, selain Mawar, adiknya Melati juga ditiduri. “Pelaku melakukan perbuatan cabul secara terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelaku tidak ada di rumah,” katanya.

Ihwal ini terungkap, saat Tante korban yang merupakan saudara ibu korban mengadu kalau pelaku telah berbuat cabul berulang kali dari tahun 2018 sampai 2023. “Hasil testpack, salah satu korban positif hamil,” jelas Kapolsek.

Karena ulahnya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Namun karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal yang dilanggarnya. (cnk)