Pelaku Penggelapan Motor Rental di Natuna Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Atlet Spider MMA Bali Target Lolos Kejuaraan Dunia

    I Wayan Osca Permana (17), pelajar SMA ini bersiap...

    Superhome Agen Properti Termuka di Batam Resmikan Kantor Baru

    BATAM, POSMETRO.CO : Agen properti termuka di Batam Superhome,...

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...
    spot_img

    Share

    Satuan Reskrim Polres Natuna menangkap pelaku penggelapan motor rental di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

    NATUNA, POSMETRO.CO : Satuan Reskrim Polres Natuna menangkap pelaku penggelapan motor rental di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

    Pelaku itu atas nama Iqbal, berusia 23 tahun warga Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga.

    “Pelarian Iqbal berakhir pada tanggal 3 Februari 2023 lalu. Dia ditangkap di wilayah Telok Buton, Kecamatan Bunguran Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, Selasa (14/2).

    Kronologis kejadian sebut AKP Ikhtiar Nazara pada tanggal 23 Januari 2023 lalu pelaku menyewa kendaraan roda dua jenis Scoopy di salah satu rental motor, di Batu Kapal, Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Ranai.

    “Sesuai kesepakatan pelaku merental motor perhari Rp75 ribu selama 3 hingga 7 hari. Namun setelah melewati batas waktu, tersangka tak bisa dihubungi korban. Lalu korban melihat motor yang digelapkannya tersebut di jual Facebook dan melaporkan ke polisi,” ujar Nazara.

    Tersangka ini kata AKP Ikhtiar Nazara sempat kabur ke Pulau Laut, usai menjual motornya kepada salah satu penadah atas nama Wan Zanuardi.

    “Setelah dipancing oleh personil Satreskrim untuk bertemu, akhirnya tersangka ditangkap di Teluk Buton pada 3 Februari 2023” kata AKP Ikhtiar Nazara.

    AKP Ikhtiar Nazara menambahkan bahwa pelaku ini menjual motor ke pembeli seharga Rp3,5 juta.

    “Dari kejadian itu kita amankan motor scoopy biru silver, selembar STNK, dan KTP atas nama Umar Akbar,” tambah Kasatreskrim tersebut.

    AKP Ikhtiar Nazara menjelaskan, tersangka penggelapan ini dijerat dengan pasal 372 dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana.

    “Dan untuk tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana, dengan Ancaman Hukuman 4 (Empat) tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara. (maz)