15 Kali Jual Motor Curian Lewat COD, Dua Maling Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dua maling motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Batamkota. Satu diantaranya masih dibawah umur, berinisial DA (15) dan satunya lagi rekannya FM (18 Tahun).

    “Hampir setiap hari kami terima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya ini, kejadian hari Selasa 18 Oktober 2022 di parkiran Ruko Grand Niaga Mas Kecamatan Batamkota, Batam,” kata Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, saat konfrensi pers, Jumat (28/10).

    Motor yang hilang itu adalah Honda BeAt warna merah putih dengan Nopol BP 2840 OJ. Bebek metik ini terparkir di depan rumah korban dalam keadaan stang terkunci. Sadar kendaraannya hilang dan merugi sebesar Rp 13 juta, korban lalu melapor ke Polsek Batamkota.

    Mendapat laporan tersebut, lanjut I Made Putra, Opsnal Polsek Batamkota hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB, mendapat informasi bahwa ada rombongan pelaku FM yang sering nongkrong di samping SPBU DC Mall Lubukbaja mencuri sepeda motor.

    “Kita datangi lokasi dan menciduk FM. FM menunjukkan lokasi sepeda motor yang dia curi. Tapi dia tak sendiri. Berdua dengan DA, menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraksi di Grand Niaga Mas,” terang Kapolsek saat itu didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yudha Firmansyah.

    Dari FM, pihaknya berhasil menjemput pelaku DA yang saat itu kebetulan sedang nongkrong di
    hotel Reddorz Lubukbaja. “Tapi sepeda motor hasil curian diakuinya sudah dijual oleh pelaku DA ke orang lain,” imbuhnya.

    Pelaku menjualnya kepada R yang juga masih dibawah umur, berusia 17 tahun. Motor tersebut dibelinya Rp 1 juta namun baru dibayar Rp 700 ribu.

    Kata Kapolsek modus para pelaku, cukup nekat. Pelaku mencuri dengan cara merusak stang motor dengan cara ditendang lalu menjual barang curiannya itu ke orang lain hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Pelaku tak bekerja dan tidak tinggal bersama orang tuanya,” tambahnya.

    Dari pengakuannya, mereka sudah mencuri sepeda motor sebanyak 15 kali dan dijual dengan cara COD (Cash On delivery). Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cnk)