Lahan Dijadikan Jalan, Putusan MA: Tidak Ada yang Tumpang Tindih, Itu Lahan Bukan Jalan

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Warga Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam, bertahun-tahun tinggal, mengklaim tidak punya jalan di depan rumah.

    Jalan perumahan itu diklaim oleh
    PT Sentral Leejaya Costapati. Bahwa itu bukan jalan melainkan lahan mereka untuk dibangun sederet ruko.

    Sempat ribut. Untuk menguji kebenaran itu, ada warga dan juga salah satu konsumen dari PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya menggugat negara agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, mengabulkan seluruh permohonannya.

    Bahkan perkara itu berlanjut hingga sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA). Yang pada akhirnya, gugatan Eni Ari Rebiyanti, warga Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, Blok B2 Nomor 3A, Bengkong Sadai, Batam itu ditolak oleh MA. Warga yang sepadan dengan objek sengketa kalah.

    “Dalam amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung, menyebut lokasi milik tergugat II intervensi (PT Sentral Leejaya Costpati) tidak terjadi tumpang tindih, maka tidak ada cacat secara substansi,” ujar Rendy Wagyu, didampingi Sylvana Agnetha, Edward Sihotang dan Ade Trini, selaku kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costapati saat konferensi pers, Jumat (8/1).

    Lahan yang kini menjadi objek sengketa, kata Rendy, didapatkan atau dimiliki PT Sentral Leejaya Costpati dengan cara membeli dari PT Tri Karsa Ekualita.

    Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam.

    Selain itu, status kepemilikan lahan PT Sentral Leejaya Costpati diperkuat dengan surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (pemilik lama).

    “Bahkan surat Izin Prinsip nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 yang telah dibaliknama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu,” imbuhnya.

    Lanjut Rendy, jika dilihat dari materi gugatan, kedua perusahaan (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

    Sebab, Penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di Perumahan Winner Millenium Mansion serta telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.

    Bahkan, pihaknya kini digugat di PN Batam. “Tapi kami telah mengajukan jawaban dan Gugatan Rekonvensi terhadap surat gugatan para penggugat,” katanya.

    Dimana dalam eksepsi itu menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II ini. Karena kewenangan yang mengadili perkara ini adalah PTUN Tanjungpinang di Batam. “Kan sudah diputus oleh MA,” timpalnya.

    Sebenarnya, lanjut Rendy, dalam perkara ini para penggugat (kedua perusahaan) telah mengetahui dan mengakui bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati.

    Hal itu, bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani oleh Yusmen Liu alias Liu Yut Men selaku kuasa dari Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di dalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).

    “Harusnya konsumen jeli waktu membeli rumah. Nggak mungkin ada jalan selebar 9,5 meter,” timpal Direktur PT Sentral Leejaya Costapati, Clinton kesal, lahannya digunakan sebagai jalan masuk komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

    Lagian, sebut Clinton lahan yang dijadikan jalan perumahan itu sepadan alias punggung sama punggung. Tapi pihak Winner Millenium Mansion malah jadikan itu depannya.

    “Tentunya kita rugi banyak. Yang harusnya sudah dilaksanakan pembangunan ruko sesuai site plan menjadi terhalang,” tutupnya.

    Terpisah, Kuasa Hukum PT Winner Nusantara, Supriyadi yakin isi gugatan 100 persen. “Kami memiliki dokumen kepemilikan lahan, adanya sanggahan wajar saja. Nanti kami buktikan di persidangan,” kata Supriyadi melalui Filemon Halawa, kepada POSMETRO. (cnk)