Lelang SPAM Harus Dituntaskan Sesuai Pedoman Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Amsakar Tegaskan Tetap Berada di Partai NasDem  

    BATAM, POSMETRO.CO : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai...

    Disdik Kepri Umumkan Hasil Kelulusan Siswa SMA Sederajat

    BATAM, POSMETRO.CO : Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ...

    Atlet Spider MMA Bali Target Lolos Kejuaraan Dunia

    I Wayan Osca Permana (17), pelajar SMA ini bersiap...

    Superhome Agen Properti Termuka di Batam Resmikan Kantor Baru

    BATAM, POSMETRO.CO : Agen properti termuka di Batam Superhome,...

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...
    spot_img

    Share

    Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengusaha (BP) Batam baru menyelesaikan hasil prakualifikasi lelang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), empat perusahaan dan konsorsium yang dinyatakan lolos.

    Hal itu menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha pun mengatakan, untuk pengawasan proses lelang SPAM Batam tak melekat dari pada DPRD Kota Batam. Menurutnya, BP Batam sebagai penyelenggara lelang pengelolaan SPAM bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

    “Kita memberikan masukan pada BP Batam agar segera menuntaskan lelang SPAM itu. Artinya, jangan sampai berlarut sehingga proses untuk pendistribusian air di Batam belum maksimal,” tegasnya, Jumat (7/1)

    Utusan berharap ke depannya, sudah ada operator tetap dalam pengelolaan SPAM Batam. Karena jika pengelolaan air dikelola PT Moya diperpanjang terus, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dalam lelang SPAM ini. Hal ini harus menjadi perhatian BP Batam sebagai penanggungjawab.

    “Sudah satu tahun lebih masa transisinya. Kita berharap bukan lagi masa transisi. Kalau sudah devinitif, tentu operator SPAM itu lebih maksimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus mengeluh,” ucapnya.

    Meskipun sebelumnya, pengelolaan SPAM pada saat dikelola oleh ATB berbeda dengan saat dikelola oleh Moya. Jika dulu saat dengan ATB, hampir tidak ada kewenangan dari BP Batam. Namun saat dipegang Moya, kewenangan BP Batam lebih dominan.

    Ia berharap lelang tersebut dapat dimaksimalkan BP Batam dengan melalui kaidah atau pedoman hukum yang berlaku.

    “Jangan sampai muncul kecurigaan masyarakat terhadap proses lelang ini dan ini sudah berapa kali ditunda terus,” kata Ketua Fraksi Hanura Batam itu.

    Untuk itu, lelang SPAM ini harus segera diselesaikan oleh BP Batam. Sebab, Moya yang selaku operator masa transisi tentu tidak akan berani berinvestasi besar. Sehingga dengan tidak adanya investasi, tentunya persoalan yang selama ini terjadi tidak akan bisa terselesaikan.

    Utusan menilai, harus ada beberapa tugas yang akan menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan pemenang lelang kedepannya. Pekerjaan itu mulai dari pendistribusian air yang masih tidak merata. Sehingga beberapa daerah di Kota Batam baru bisa mendapatkan air hingga subuh.

    “Ini sangat mengganggu masyarakat dalam hal beraktivitas. Karena air hidup itu jam-jam tertentu ini sangat menganggu sekali,” jelasnya.

    Begitu juga dengan pekerja lainnya terkait masalah penyambungan meteran baru di kavling siap bangun. Saat ini, masih banyak ditemukan beberapa kontraktor nakal yang membuat harga sesuka hatinya dalam penyambungan meteran baru.

    “Banyak masyarakat kita mengeluh akibat adanya tarif dari kontraktor yang memberatkan masyarakat kita. Apalagi di daerah kavling angkanya sampai Rp 5 juta lebih,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, ke depan ini menjadi tanggungjawab dari pemenang lelang yang baru untuk lakukan pembenahan dan evaluasi kepada kontraktor yang saat ini. Komisi I DPRD Kota Batam juga telah melakukan pemanggilan terkait dengan aturannya. Sebab, jika terkait dengan pipa dan meterannya tentu ada di Komisi III.

    “Kami membidangi hukum dan pemerintahan, maka kami akan fokus kepada prosedur yang telah ditetapkan oleh BP Batam,” bebernya.

    Dilanjutkannya, ia tidak ingin ada kejadian serupa seperti beberapa waktu yang lalu terkait dengan melonjaknya tagihan air. Bahkan, sampai dengan saat ini banyak meteran air masyarakat yang akan diputus atau disegel apabila tidak melakukan pembayaran.

    “Padahal pembayaran itu diluar logis dari pelanggan. Itu yang sekarang tidak bisa dijawab secara meyakinkan PT Moya,” ulas Utusan.

    Dengan pembayaran tagihan itu, menurutnya masyarakat memahami, hal itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, tagihan itu tidak masuk akal sehingga masyarakat berteriak.

    Tentunya ia berharap kedepannya hak dari pelanggan bisa dijaga dengan baik dan BP Batam harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena, jangan sampai masyarakat menjadi korban.

    “Kalau sesuai dengan pemakaian, saya rasa masyarakat itu akan memenuhi kewajibannya,” katanya.

    Utusan menambahkan, dengan kontrak selama 25 tahun ke depan, pemerintah daerah harus bisa mendapatkan pemasukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dimana, selama 25 tahun dijalankan oleh ATB, tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah.

    “Tentu kita harap ini ada format yang bisa dibicarakan BP Batam dan Pemko Batam. Kami di DPRD Batam mendukung untuk mensiasati agar dalam pengelolaan air ini Pemko Batam dapat pemasukan yang tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (hbb)