Adakah Tersangka Lain selain Mantan Kepsek SMAN 1 Batam?

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Kejaksaan Negeri Batam masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana BOS dengan tersangka mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinisial MC. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

    Tersangka MC diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite semasa menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Batam.

    Seperti diberitakan posmetro.co, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Diperiksa jam 9 pagi tadi. Ditetapkan tersangka jam 12 siang tadi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, Senin (3/1/2022).

    Kata Wahyu, MC sudah ditahan. “Sudah kami tahan dan saat ini tersangka berada di Rutan Barelang,” tegas Wahyu.

    Tersangka sendiri akan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan. Menurut Wahyu, uang yang diduga dikorupsi itu akan dipakai untuk jalan-jalan. “Uang korupsi tersebut digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” bebernya.

    Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu cukup besar. “Total kerugian negara dari korupsi Rp 830 juta,” singgungnya.

    Lanjut Wahyu, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat heboh tersebut. “Tunggu saja, masih dikembangkan,” jelasnya.

    Tersangka telah dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (cnk)