BATAM, POSMETRO.CO: Sejumkah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 2020 yang dipasang di sejumlah tempat ditertibkan Panwas Kecamatan (Panwascam). Dalam penertiban ini juga menggandeng jajaran kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Sagulung.
“Penertiban ini dilakukan di seluruh Kota Batam. Cuman kami khusus di Kecamatan Sagulung saja,” ucap Sri Eni, Panwascam Sagulung yang ditemui saat penertiban APK, Jumat (9/10) pagi.
Dikatakan Sri Eni, penertiban APK di Kecamatan Sagulung dibagi menjadi 6 tim atau 1 tim akan menangani satu kelurahan. Rata-rata APK itu dipasang di pinggir jalan. Ada juga yang dipasang di sembarang tempat.
“Seperti ini, spanduk dipasang di tiang kios liar pinggir jalan, ini tak boleh,” ungkapnya saat penertiban berlangsung.
Sri Eni menambahkan, memang ada sebagian APK yang tidak dicopot. APK tersebut terletak di dekat posko pemenangan. Namun jika tak sesuai letaknya, akan tetap dicopot dan spanduknya dimasukkan ke dalam mobil patroli.
“Ada aturannya. Kita di sini hanya melakukan penertiban saja dan akan kita lihat juga mana yang diizinkan dan dimana nggak diizinkan,” tutupnya
Kepala Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Sagulung, Jamil mengatakan, penertiban APK ini berlangsung sehari saja. Namun dalam hal ini pihaknya hanya membantu untuk melancarkan penertiban tersebut.
“Informasinya hanya satu hari saja. Untuk jumlah APK yang sudah ditertibkan, saya kurang monitor, sebab kegiatan masih berlangsung,” ucanya.(jho)