Dijual Yamaha Mio 600 Ribu, Ninja RR 4 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio (kedua dari kiri) mengekspos pelaku pencurian motor, Selasa (22/1). (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang meresahkan warga berhasil dibekuk jajaran Polsek Batuaji. Dari tangan pelaku bernama Reva (20) dan Rahman (21) ini diamankan dua motor hasil kejahatan keduanya.

    “Kami masih pemula, curi motor butuh waktu 2 menit,” ucap Rahman yang mengaku sudah dua kali mencuri motor.

    Menurut Rahman, niatnya mencuri motor tumbuh karena keadaan ekonominya yang kian semakin terpuruk. Untuk kelancaran aksinya, ia  sudah menyiapkan kunci T.

    “Saya kerja sebagai kuli bangunan, gajinya tak jelas, lalu proyeknya sangat jarang. Inilah membuat niat saya bulat untuk mencuri,” tuturnya.

    Untuk melakukan aksinya, Rahman tidak sendiri. Ia selalu bersama Reva. Namun aksinya terhenti di tangan jajaran Polsek Batuaji. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah pemilik motor membuat laporan polisi usai kehilangan motor.

    “Beberapa hari setelah mencuri motor, kami langsung ditangkap polisi. Awalnya kami berusaha kabur, tapi tak ada hasil,” tuturnya.

    Rahman menyebut, hasil curiannya akan dijual murah. Untuk Yamaha Mio hanya dijual Rp 600 ribu. Biasanya ia akan mencari pembeli di sekitar pasar Jodoh, Batuampar.

    “Sedangkan motor berkelas seperti Ninja RR, kami jual Rp 4 juta saja,” tutupnya.

    Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio, mengatakan, para pelaku dibekuk di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung. Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku sempat kabur ke dalam rumah warga.

    “Tapi usaha mereka untuk kabur tidak membuahkan hasil, mereka kita tangkap dan dimintai keterangan di Mapolsek Batuaji,” terangnya saat ekspos, Rabu(22/1) sore.

    Thetio melanjutkan, pelaku sudah dua kali mencuri motor. Motor pertama di curi di kawasan Batuampar, dan motor kedua dicuri di Kecamatan Batuaji, dua motor tersebut memiliki Laporan Polisi (LP).

    “Ini baru dua TKP kita ketahui, kita akan kembangkan dan cari barang bukti,” ujar Thetio.

    Karena perbuatannya itu, Reva dan Rahman dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    “Pelaku ini kami amankan pada tanggal 14 Januari 2020, penangkapan bisa berlangsung berkat informasi dari masyarakat,” paparnya.(jho)