Warga Malaysia Angkut Sabu dan Ekstasi Pakai Speed Boat

    spot_img

    Baca juga

    Atlet Spider MMA Bali Target Lolos Kejuaraan Dunia

    I Wayan Osca Permana (17), pelajar SMA ini bersiap...

    Superhome Agen Properti Termuka di Batam Resmikan Kantor Baru

    BATAM, POSMETRO.CO : Agen properti termuka di Batam Superhome,...

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...
    spot_img

    Share

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, mengekspos kasus narkotika di Mapolda Kepri, Kamis (16/1). (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus S bin M dan MR warga negara Malaysia karena membawa sabu-sabu dan pil ekstasi. Keduanya mengangkut sabu dan ekstasi pakai speed boat.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Kamis (16/1) di Mapolda Kepri, mengatakan, mengatakan S bin M dan MR kesehariannya bekerja sebagai nelayan diamankan di Pulau Pemping, Kecamatan Belakang Padang, berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Setelah mendapatkan informasi, Timbdarib Ditresnarkoba langsung ke TKP untuk lakukan penangkan,” ujar Harry.

    Harry mengungkapkan, kedua pelaku membawa barang haram itu menggunakan speed boat berbahan fiber. Dari kapal kecil tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak kardus warna putih merek MC.

    Dalam dus ditemukan bungkusan teh Cina warna hijau berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 700 gram. Selain itu, juga ditemukan juga 1 buah kotak merek Pine Apple yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sabu seberat 18 gram, dan 2 buah kaca alat penghisap sabu di dalam plastik bening dan 1 bungkusan plastik warna orange dibalut dengan plastik bening diduga sabu seberat 210 gram.

    Polisi juga menemukan 1 buah kotak biskuit mentega merek ano yang didalamnya berisikan 1 bungkusan plastik warna hitam dibalut plastik bening berisikan 952 butir tablet warna hijau berlogo LV diduga ekstasi.

    “Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi sebanyak 952 butir,” ungkap Harry.

    Harry menyebutkan, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    Harry menyatakan, Polda Kepri tidak henti-hentinya melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, dan keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerjasama seluruh stakeholder.

    Sampai dengan saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran Narkotika, untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah kita.

    “Pemberantasan Narkotika ini tugas bersama-sama, untuk itu mari bersama-sama untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaannya,” ajak Harry.(abg)